• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang

Redaksi by Redaksi
9 November 2025
in Kotamobagu
0
Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu membantah anggapan sebagian masyarakat yang menyebut bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu SahayanMokoginta menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, termasuk pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).

“Pernyataan bahwa Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan itu keliru. Kewenangan kami diatur jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegas Sahaya.

Sahaya menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP diatur dalam beberapa regulasi nasional.

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 6 ayat (1) huruf b menyebutkan, selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 257 ayat (2) juga menegaskan bahwa PPNS dapat ditugaskan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan ketiga, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara eksplisit memberikan landasan bagi PPNS di Satpol PP untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

Berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS Satpol PP memiliki sejumlah kewenangan penting. Seperti menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menghentikan penyidikan bila memenuhi syarat hukum, serta memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

“Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan. Jika yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, kami bisa meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dijalankan sesuai prosedur hukum, disertai administrasi penyidikan yang lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.

Sebagai bentuk penguatan kapasitas, saat ini Satpol PP Kota Kotamobagu telah memiliki dua orang penyidik bersertifikat dari Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor.

“Kedua penyidik kami telah mengikuti diklat reserse selama 45 hari di Bogor. Jadi, dalam menjalankan penyidikan kami sudah memiliki dasar hukum, keahlian, dan sertifikasi resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pelaksanaan penyidikan selalu dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Polri dan Kejaksaan.

“Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum daerah. Jadi, tidak benar jika kami dikatakan tidak memiliki kewenangan penyidikan,” pungkasnya. (*)

Tags: #KotamobaguPerda Mirassahaya mokogintasatpol pp
Previous Post

Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang
Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang

by Redaksi
9 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu membantah anggapan sebagian masyarakat yang menyebut bahwa instansinya tidak...

Read moreDetails
Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

8 November 2025
Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

8 November 2025
Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

8 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

8 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.