TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu terus memberantas penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam razia malam yang digelar di pusat kota, aparat berhasil mengamankan 33 unit motor berknalpot racing.
Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak, SH, dan melibatkan personel Samapta. Kegiatan menyasar titik-titik keramaian yang kerap dijadikan ajang kebut-kebutan oleh pengendara bermotor.
“Knalpot brong sudah sangat meresahkan warga, terutama di malam hari. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi gangguan nyata terhadap ketenangan masyarakat,” tegas IPTU Luster.
Ia menegaskan, pemberantasan knalpot brong bukan hanya karena keluhan warga, tetapi juga bagian dari program prioritas Polres Kotamobagu untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas bising.
“Kami akan tindak tegas. Target kami jelas: Kotamobagu Zero Knalpot Brong. Ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Jangan tunggu sampai ada korban atau konflik baru bertindak,” lanjutnya.
IPTU Luster juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa.
“Tanpa dukungan masyarakat, penegakan ini tidak maksimal. Kami butuh partisipasi semua pihak untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Warga menyambut baik langkah tegas Satlantas. Mereka berharap operasi ini dilakukan rutin hingga tidak ada lagi pengguna knalpot brong di jalanan.
“Kami sangat terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama saat malam dan waktu ibadah. Langkah ini harus terus dilanjutkan,” ujar sejumlah warga yang menyaksikan razia knalpot brong.
Razia knalpot brong akan terus digelar rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan ketenangan warga Kota Kotamobagu. (*)