TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Satlantas Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan operasi zebra sejak diberlakukan pada 26 November lalu. Operasi kali ini ini, Satlantas sudah mengandeng dua lembaga yakni Kejaksaan dan Pengadilan.
Satlantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda mengatakan, dari 55 orang yang kena tilang pada Kamis (4/12/2014) sejak dimulai pada pukul 09.00 wita, hanya 18 orang yang mau siding di tempat.
“Hanya 18 orang yang mau langsung sidang di tempat. Yang lain tidak mau,” kata Yuriko.
Mereka yang sidang ditempat langsung putus dan langsung membayar denda. Tentu lanjut Yuriko, denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada.
“Kalau untuk denda berfariasi. Karena pelanggaran berfariasi. Ada yang tidak pakai helm, tidak membawa surat kendaraan, ada yang melanggar rambu lalu lintas. Tentu dendanya tidak sama,” kata Yuriko.
Mereka yang sudah mengikuti siding dan langsung putus di tempat, sudah bisa mengambil kendaraan di tempat. Ini akan lebih mempercepat dan lebih mempermudah bagi.
“Tentu yang sudah disidang, sudah bisa ambil kendaraan. Sedangkan mereka yang belum mengikuti sidang tentu masih menungguh proses,” pungkasnya.
Diketahui dari data yang ada, sejak diberlakukan operasi zebra, Satlantas Polres Bolmong menindak 350 pelaanggaran. Peanggaran itu didominasi para pengendara roda dua. Kebanyakan tidak ada surat ijin mengemudi, surat kendaraan serta melanggar rambu lalu lintas. (Has)