TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan saat ini masih menjadi sorotan publik. Dikabarkan sebelumnya, Nayodo sempat marah dan mengeluarkan perkataan yang tidak layak sebagai pejabat saat audiens dengan para mahasiswa yang melakukan aksi demo.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut Isman Momintan mengingatkan, agar Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan untuk segera membangun komunikasi kembali dengan para mahasiswa yang melakukan aksi demo, sekaligus meminta maaf.
“Sebaiknya, bangun kembali komunikasi dan meminta maaf,” ujar Isman Rabu 8 Juli 2020.
Setiap pejabat publik katanya, harus menjaga sikap.
Menurut Isman, Nayodo sebagai pejabat publik, tentu telah melakukan kekhilafan.
“Saya menganggap itu sebagai sikap kehilafan Nayodo. Tapi harus segera diperbaiki ,” pintanya.
Kendati belum ada sanksi bagi pejabat publik, namun menurutnya kecaman terhadap mantan Ketua KPU Kota Kotamobagu itu, adalah sanksi moral.
“Sanksinya, adalah sanski moral. Pejabat publik yang bersikap tidak pantas, sanksinya, adalah sanksi moral,” tegasnya.
Isman menyarankan, sebaiknya Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengundang komunitas mahasiswa yang terkait untuk saling bicara guna untuk menyambung kembali komunikasi.
“Meminta maaf atas kehilafan, adalah sikap paling bijak. Dan itulah sebaik-baiknya pemimpin,” ucapnya.
Tidak ada orang yang sempurna, hingga dia tidak pernah melakukan kesalahan. Setiap individu, bahkan orang yang paling dikagumi akan kebaikan hatinya pun, tetap pernah melakukan kesalahan. Apalagi kita, yang hanyalah seorang biasa.
Isman mengungkapkan, membuat kesalahan itu manusiawi dan belajar meminta maaf atas yang sudah terjadi itu memang berat. Namun itulah yang harus dilakukan.
“Banyak yang telah membuktikan bahwa keadaan perlahan-lahan akan segera normal, asalkan minta maaf dilakukan daripada bersikap kaku dan canggung,” katanya.
“Mungkin minta maaf itu memang sedikit kaku, canggung namun membutuhkan pemikiran yang cepat. Akan tetapi menyampaikan permintaan maaf kepada orang secara langsung adalah yang terbaik,” pungkasnya.
Sikap arogan pejabat publik pernah dilakukan WakilWalikota Palu Sigit Pramono Said alias Pasha ‘Ungu’.
Pasha sempat marah karena aparatur sipil negara tertawa saat dia memasuki mimbar untuk memimpin upacara di Balai Kota Palu pada hari keduanya berdinas.
Kekisruhan itu, Pasha menjadi sorotan anggota KIP dan meminta agar Pasha menjaga sikap sebagai pejabat publik.
Anggota KIP Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, ulah Pasha bisa berujung pemberhentian dirinya sebagai Wakil Walikota Palu.
Itu karena Pasha mengeluarkan kata-kata kasar dengan cara melecehkan profesi jurnalis.
Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya.
Tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b).
Dia memperingatkan agar pejabat publik tak main-main dengan jabatan yang diemban. Di sisi lain, sanksi sosial pasti akan diberikan oleh publik kepada pejabat yang tertutup dalam memberikan informasi, baik lewat media massa formal maupun media soasial.
Ketertutupan ini pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan .(*)