TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik hiburan dan pelaku usaha malam agar tidak beroperasi. Hal ini, dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang. Ia mengatakan, jika masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan, Pemkot tidak segan-segan akan memberikan sanksi, dengan menutup tempat hiburan tersebut.
“Bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka dapat dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Kotamobagu berupa penutupan tempat usaha,” kata Tahlis.
Menurutnya, ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci ini.
“Dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan, maka Pemkot mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk mari bersama menjaga toleransi dalam pelaksanaan bulan ramadan ini,” ujarnya.
Ia berharap para pelaku usaha di Kotamobagu, bisa memahami hal itu.(Mg2)