TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu terus memantau kedisiplinan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot. Bahkan, pihak pemerintah Kota Kotamobagu tak segan untuk memberikan sangsi tegas kepada Aparatus Sipil Negara dan tenaga Honorer yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sekretaris kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang menegaskan, apabila PNS malas mengikuti apel pagi sebagai kewajiban, pemerintah akan memberikan sangsi tegas.
“Jadi ada aspek sanksi kepada mereka yang tidak disipilin. Apel pagi adalah salah satu kewajiban para ASN. Sehingga kedisiplinan mereka akan lebih ditingkatkan,” katanya.
Saat ini menurut Tahlis, pemkot telah menerapkan apel kerja bagi PNS yakni pagi pukul 07.30 wita dan sore pukul 16.30 wita.
“Seluruh PNS wajib mengikuti apel, jadi yang tidak mengikuti apel pagi, akan kita tunggu pada apel sore nanti,” ujar Tahlis
Ia menegaskan, pada tahun 2016 nanti, pemerintah kotamobagu akan mulai menerapkan sistem aplikasi yang akan digunakan untuk mengontrol kerja PNS dan tenaga honor daerah di seluruh Instansi. Para PNS dengan disiplin dan kinerja yang kurang tentunya kan menerima sangsi pemotongan TPP.
“Bagi yang tidak mengikuti apel maka pemotongan TTP akan kita berlakukan, dengan menggunakan aplikasi pembobotan perhari. Artinya, jika sekali saja tidak mengikuti apel pagi dan sore maka, mereka akan kehilangan 20 persen dari TPP,” tandasnya. (Rez)