TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pleno rekapitulasi penghitungan suara di kantor sekretariat KPU Kotamonagu berjalan alot.
Sejak pukul 14.00 Wita pleno dimulai, hingga pukul 22.30 Wita masih berjalan. Namun pada pleno tersebut yang dipimpin Ketua KPU Nova Tamon saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag menarik diri dari ruangan rapat.
Mereka menduga bahwa hasil penghitungan suara banyak terjadi kejanggalan.
Salah satu saksi dari pasangan JaDi- JO Irawan Damopolii mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka menarik diri dari rapat pleno. Yakni pertanyaan mengenai ketidak sesuaian DPT tentang pemilih yang menggunakan KTP yang hanya dijawab secara normatif.
Selain itu mereka melihat kata Irawan, penyelesaian dari sisi mengurai seluruh persoalan hukum yang terjadi di formulir BA KWK dinilai tidak bisa memenuhi harapan sehinga mereka melihat, rata-rata kesalahan itu hanya kesalahan administrasi saja.
“Ini alasan kami kenapa keluar dari ruang rapat. Karena kami menduga bahwa banyak terjadi kejanggalan,” ujar Irawan saat diwawancarai Kamis (5/7/2018).
Begitu juga dengan pertanyaan yamg disodorkan ke Panwas kata Irawan, namun hanya dijawab secara normatif.
“Kami menarik diri juga karena itu merupakan hal politik kami. Sehingga kami bersepakat untuk walk out,” tuturnya.
Selanjutnya lanjut Irawan akan berkonsultasi demgan advokasi untuk dilanjutkaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar menjelaskan, meski saksi keluar dari rapat pleno, tetap rapat dilanjutkan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil di Pilkada.
“Tidak ada masalah itu hak mereka, ” ujar Asep.
Asep menyampaikan mempersilahkan kepada pasangan calon jika keberatan untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Kendati demikian pleno tetap dilanjutkan dengan pembacaan peroleham suara.
Hingga kini rapat pleno tinggal PPK daro Kecamatan Kotamonabu Utara membacakan perolehan surat suara.
Penulis: Hasdy