Kotamobagu (totabuan.co)–Sabtu (27/04) merupakan batas pemasukan berkas masuk di meja tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu. Hingga kamis (25/04), ada sekitar 87 yang mengambil formulir untuk bertarung masuk anggota KPU, kata anggota timsel KPU Kotamobagu Samsu Mokoginta .
Sehingga kata Samsu, sesuai dengan batas waktu yang ada, sabtu batas pemasukan hingga pukul 16.00 atau pukul 04.00 sore. Tidak ada toleransi lagi bagi mereka yang terlambat memasukan berkas. Kecuali perbaikan berkas, timsel memberikan kesempatan, katanya.
” Tidak ada alasan lagi mereka yang terlambat memasukan berkas. sebab waktu yang diberikan saya kira sudah cukup yakni terhitung sejak tanggal 22 april,”terang Samsu.
Dia menerangkan dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, termasuk makalah yang merupakan salah sat perrsyaratan oleh seorang calon. Karena nantinya makalah itu merupakan bahan kajian oleh Timsel sejauh mana tingkat intregitas,kulitas seorang calon KPU ujarnya.
(tr02/has)