TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), mulai menyewakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Bidang Perumahan, Chelsia Paputungan mengatakan Rusunawa Gogagoman adalah fasilitas milik Pemkot Kotamobagu yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana, yang dibangun khusus untuk disewakan kepada masyarakat.
“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pemkot Kotamobagu, mengatur dengan jelas mekanisme penyewaan bangunan ini,” jelas Chelsia.
Ia membeberkan, model bangunan satu blok dengan tiga lantai, 68 unit kamar, dan tiap kamar memiliki luas 18 meter persegi ini, dilengkapi berbagai fasilitas yang cukup representatif untuk ukuran tempat tinggal. Mulai dari kamar tidur, kamar mandi/WC yang berada di dalam ruangan, sistem ventilasi dan pencahayaan buatan, serta air bersih dan listik yang dipasang di setiap kamar yang ada.
“Selain berbagai fasilitas tersebut, Rusunawa ini juga memiliki lahan parkir kendaraan dan taman seluas 1.500 meter persegi, ditambah pos keamanan 1 x 24 jam,” paparnya.
Sementara untuk besaran tarifnya, lanjut Chelsia, bervariasi berdasarkan posisi unit kamarnya masing-masing. Tiap kamar yang terletak dari lantai satu sampai lantai tiga harganya berbeda, namun masih sangat terjangkau oleh masyarakat.
“Tarif untuk kamar yang ada di lantai satu, 400 ribu rupiah, lantai dua, 350 ribu rupiah, dan lantai tiga 300 ribu rupiah. Harga ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Ayat 2, Poin a Perda Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan fasilitas sewa ini, Chelsia menyampaikan persyaratannya sangat mudah. Cukup membawa foto copy KTP, kartu keluarga, buku nikah bagi yang telah menikah, dan tentu harus berdomisili di wilayah Kotamobagu.
“Karena Rusunawa diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, calon penyewa juga harus melampirkan surat keterangan belum memiliki rumah tinggal dari kelurahan/desa,” ucapnya.
“Datang saja langsung ke kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu, di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 22, atau bisa dengan menghubungi kontak person kami di nomor 085256465353/08114326440,” tandas Chelsia.(*)