TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Perda Minuman keras (Miras) yang ditetapkan sejak 2011 lalu, dinilai tidak maksimal jalankan pihak Pemerintah Kota Kotamobagu. Dimana selain berpengaruh tingginya angka kriminalitas, penjualan Miras juga sudah menjamur ke sejumlah warung yang ada di Kotamobagu.
Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera Kadir Rumoroy saat menyampaikan pandangan akhir fraksi para rapat paripurna LKPJ pekan lalu. Ia mengatakan, peredaran Miras di Kotamobagu perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Karena selain pemicu tindakan kriminalitas, Miras juga sudah mulai meramba ke anak sekolah.
“Ini perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah. Sebab kami menilai peredaran Miras di Kotamobagu sudah merambah hingga ke desa-desa,” kata Kadir.
Kadir menambahkan, beberapa tempat miras masih dijual bebas. Bahkan, untuk mendapatkan miras jenis cap tikus oplosan atau jenis lainnya juga sangat gampang. Sejak enam tahun lalu, sudah ada Perda yang mengatur tentang pelarangan menjual miras. Perda Nomor 2 Tahun 2010 berisi tentang Pengaturan dan Penjualan Miras. (Mg2)