• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Rudi Ingatkan Dana Desa Wajib Dilakukan Secara Swakelola

Redaksi by Redaksi
14 April 2018
in Kotamobagu
0
Rudi Ingatkan Dana Desa Wajib Dilakukan Secara Swakelola

Pjs Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penjabat Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta menegaskan, penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Menurut Rudi, pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018.

Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jadi desa desa wajib dilakukan scara swakelolah.  Artinya harus melibatkan masyarakat,” kata Rudi.

Pada kunjungan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo ke Kotamobagu, Rudi mengatakan tujuan dana desa untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat. Sebab masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan tersebut.

“Namanya juga padat karya cash. Jadi selesai kerja langsung bayar cash,” jelasnya.

Para warga setiap desa harus terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas.

Untuk program padat karya, lanjut Rudi, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.

Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.

Rudi mengatakan, nanti ada 30 persen dari dana desa yang digunakan untuk program padat karya.

Dalam kunjungan kerja ke Kota Kotamobagu Menteri Desa dan PDTT memberikan dana penyertaan untuk Bumdes di Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara sebesar 50 juta rupiah. Selain menandatangani peresmian sejumlah proytek yang dibiayai dana desa.

Penuli: Hasdy

Tags: dana desakotamobaguMenteri Desa PDTT Eko Putropadat karya cashrudi mokoginta
Previous Post

Kembali Tim Pemburu Aset Pemkab Bolmong Berhasil Menarik Empat Unit Mobil

Next Post

Pengrusakan APK Paslon di Kotamobagu Marak Terjadi

Next Post
Pengrusakan APK Paslon di Kotamobagu Marak Terjadi

Pengrusakan APK Paslon di Kotamobagu Marak Terjadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.