• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

RSUD Kotamobagu Didenda 430 Juta dari PLN

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2017
in Kotamobagu
0
RSUD Kotamobagu Didenda 430 Juta dari PLN

RSUD Kotamobagu

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
RSUD Kotamobagu Didenda 430 Juta dari PLN
RSUD Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Terkait indikasi terjadi penyalahgunaan listrik dibeberapa ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Kotamobagu meminta pihak RSUD Kotamobagu membayar Rp430 Juta.

Dari pertemuan antara Pemkot dan pihak PLN, Manager PLN Kota Kotamobagu Leonardo Manurung mengatakan, pihak akan kembali meninjau kondisi listrik di rumah sakit “Kami akan mengecek dulu langsung arus listrik di rumah sakit,” singkat Leo (29/5)

Sementara itu, Dirut RSUD Kotamobagu dr. Wahdania Mantang diwakili bagian Humas Gunawan Ijom saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot selaku pemilik RSUD Kotamobagu. “Untuk masalah teknis dan konsultasi silahkan hubungi pak asisten II,” ujar Gunawan.

Saat ditanya soal kebenaran penyalahgunaan listrik di RSUD, Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. “Saya kurang paham dengan yang dimaksud itu. Intinya, pihak rumah sakit setiap bulannya melakukan pembayaran listrik,” paparnya.

Sebelumnya, pihak PLN Area Kotamobagu mendapati pelanggaran penggunaan listrik di RSUD Kotamobagu. Menurut penuturan Asisten Manager Transaksi Energi PLN Ade Rahmat, pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran penyalahgunaan listrik diantarannya, ada ruangan yang tidak menggunakan meter dan hanya menggunakan pembatas untuk mengantisipasi jika terjadi hubungan arus pendek (korslet), contohnya di ruangan VIP.

“Hal itu jelas-jelas tidak dibenarkan. Sebab, aliran listrik tidak terukur dan pasti tidak dibayar,” ungkap Rahmat, kepada sejumlah media.

Menurutnya, petugas PLN turun ke RSUD sudah berdasarkan Standar Operational Prosedure (SOP). Pemeriksaan tersebut merupakan hal yang biasa. Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ada 14 ruangan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Ada yang berupa penggantian MCB dari ampere yang kami pasang ke ampere yang lebih besar. Gunanya agar pembatas tidak jatuh, contohnya di IGD. Sedangkan pelanggaran berat yaitu tidak adanya meter di beberapa ruangan, seperti di VIP,” jelasnya.

Untuk semua pelanggaran itu, denda yang harus dibayar pihak RSUD adalah sebesar Rp430 Juta. “Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak rumah sakit,” tandasnya

 

Penulis: Nanang

Previous Post

Disperindag Minta Distributor Terapkan HET Untuk Tiga Kebutuhsn Pokok

Next Post

Tim PHO Pasar Boltim Diperiksa Penyidik Tipidkor

Next Post
Tim PHO Pasar Boltim Diperiksa Penyidik Tipidkor Polres Bolmong

Tim PHO Pasar Boltim Diperiksa Penyidik Tipidkor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Situasi Mereda Pasca Bentrok di Dumoga Barat, Polisi Amankan Pemicu Konflik
Bolmong

Situasi Mereda Pasca Bentrok di Dumoga Barat, Polisi Amankan Pemicu Konflik

by Redaksi
8 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Situasi di Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mulai berangsur kondusif setelah insiden bentrok antar...

Read moreDetails
Asisten I Deker Rompas Bantah Klaim Sangadi Labuang Uki Ibrahim Nata: Tidak ada Desa Adat

Asisten I Deker Rompas Bantah Klaim Sangadi Labuang Uki Ibrahim Nata: Tidak ada Desa Adat

8 September 2025
Organisasi Perempuan Sorot Sikap Kepala Desa Labuang Uki

Organisasi Perempuan Sorot Sikap Kepala Desa Labuang Uki

7 September 2025
Drag Bike Bolmong Juara 2025 Sukses Digelar, Bupati Yusra: Ini Baru Permulaan!

Drag Bike Bolmong Juara 2025 Sukses Digelar, Bupati Yusra: Ini Baru Permulaan!

7 September 2025
Saatnya Sang Kepala Desa Ibrahim Nata Bertanggung Jawab atas Ucapan dan Tindakannya

Saatnya Sang Kepala Desa Ibrahim Nata Bertanggung Jawab atas Ucapan dan Tindakannya

7 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.