
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Terkait indikasi terjadi penyalahgunaan listrik dibeberapa ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Kotamobagu meminta pihak RSUD Kotamobagu membayar Rp430 Juta.
Dari pertemuan antara Pemkot dan pihak PLN, Manager PLN Kota Kotamobagu Leonardo Manurung mengatakan, pihak akan kembali meninjau kondisi listrik di rumah sakit “Kami akan mengecek dulu langsung arus listrik di rumah sakit,” singkat Leo (29/5)
Sementara itu, Dirut RSUD Kotamobagu dr. Wahdania Mantang diwakili bagian Humas Gunawan Ijom saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot selaku pemilik RSUD Kotamobagu. “Untuk masalah teknis dan konsultasi silahkan hubungi pak asisten II,” ujar Gunawan.
Saat ditanya soal kebenaran penyalahgunaan listrik di RSUD, Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. “Saya kurang paham dengan yang dimaksud itu. Intinya, pihak rumah sakit setiap bulannya melakukan pembayaran listrik,” paparnya.
Sebelumnya, pihak PLN Area Kotamobagu mendapati pelanggaran penggunaan listrik di RSUD Kotamobagu. Menurut penuturan Asisten Manager Transaksi Energi PLN Ade Rahmat, pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran penyalahgunaan listrik diantarannya, ada ruangan yang tidak menggunakan meter dan hanya menggunakan pembatas untuk mengantisipasi jika terjadi hubungan arus pendek (korslet), contohnya di ruangan VIP.
“Hal itu jelas-jelas tidak dibenarkan. Sebab, aliran listrik tidak terukur dan pasti tidak dibayar,” ungkap Rahmat, kepada sejumlah media.
Menurutnya, petugas PLN turun ke RSUD sudah berdasarkan Standar Operational Prosedure (SOP). Pemeriksaan tersebut merupakan hal yang biasa. Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ada 14 ruangan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Ada yang berupa penggantian MCB dari ampere yang kami pasang ke ampere yang lebih besar. Gunanya agar pembatas tidak jatuh, contohnya di IGD. Sedangkan pelanggaran berat yaitu tidak adanya meter di beberapa ruangan, seperti di VIP,” jelasnya.
Untuk semua pelanggaran itu, denda yang harus dibayar pihak RSUD adalah sebesar Rp430 Juta. “Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak rumah sakit,” tandasnya
Penulis: Nanang