TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding melakukan aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Saya dimuat di media online, katanya melakukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bolsel, padahal itu tidak benar,” bantah RSB.
Pemberitaan itu kata RSB, tidak mendasar alias tidak memiliki bukti. Ia mengaku kesal, karena seharusnya kata RSB, sebelum mengangkat suatu pemberitaan, wartawan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Tanpa konfirmasi, nama saya jelas ditulis di media tersebut. Katanya terlibat tambang ilegal. Tentu harus dibuktikan,” kesalnya.
RSB terus membantah atas tudingan dengan apa yang ditulis disejumlah media. Ia mengaku tidak terima atas pemberitaan tersebut. Bahkan Ia menilai, kerja oknum wartawan yang memuat pemberitaan itu tanpa konfirmasi, tidak paham etika jurnalistik.
“Harusnya dikonfirmasi terlebih dulu sebelum dipublikasi,” ucapnya.
RSB menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kegiatan PETI. Sebaliknya, ia kini aktif mendorong masyarakat penambang untuk beralih ke sistem legal melalui pembentukan koperasi.
“Beberapa hari lalu saya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang. Kami sepakat untuk membentuk koperasi pertambangan rakyat, agar aktivitas mereka memiliki legalitas dan dapat dikelola secara profesional,” tambahnya.
Ia mengaku siap mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat agar bisa bekerja secara aman dan teratur, bukan dengan cara-cara ilegal.
Upaya itu mendapat angin segar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat.
“Kebijakan ini akan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara sah, sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan di kawasan pertambangan dapat terjaga,” ujarnya.
Bahkan Ia berharap, koperasi menjadi wadah legal bagi para penambang, mendorong kesejahteraan mereka, serta menghindari potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
“Ini bukan hanya tentang legalitas, tapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat lokal yang lebih berkelanjutan,” kata Revan.
Pemerhati media BMR Amir Halatan mengatakan, wartawan profesional adalah mereka mematuhi kode etik, serta memiliki kemampuan menulis dan riset yang kuat.
Wartawan harys bertanggung jawab atas
informasi yang disampaikan ke publik.
Sebagai mantan wartawan, Amir sendiri sangat menghargai profesi tersebut. Namun, dia menilai apa yang telah ditulis oleh salah satu media yang telah memuat nama seseorang, merupakan merupakan cara yang kurang beretika.
“Harusnya sebelum dipublis, diperlukan informasi dari berbagai sumber, seperti wawancara dengan narasumber, riset, dan pemeriksaan data,” kata Amir.
Dia mengatakan, wartawan harus memastikan informasi yang disampaikan itu akurat dan terpercaya.
“Wartawan mewawancarai narasumber untuk mendapatkan informasi yang relevan dan akurat, supaya tidak terkesan tidak hoax,” ujarnya.
Amir menyarankan, jika RSB merasa keberatan, silahkan laporkan media bersangkutan ke Dewan Pers. (*)