• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Rovinus Surati Wali kota, Terkait SHGB di Pasar 23 Maret  

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2015
in Kotamobagu
1
Pemkot Kotamobagu Siap Relokasi  160 Pedagang

Pasar 23 Maret Kotamobagu

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sejumlah Pedagang yang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kompleks pasar serasi, berharap agar Pemerintah Kota Kotamobagu dapat memberikan kepastian terkait perpanjangan sertifikat tersebut.

 Hal ini sebagai mana press realease, yang diterima redaksi Totabuan.co yang dilayangkan Rovinus Tallulembang,SE,Msi.

Dimana sebagai salah satu pemegang SHGB, pihaknya telah mengajukan rekomendasi perpanjangan/pembaharuan SHGB nomor 36 surat ukur/gambar situasi no 847/1994 atas nama dirinya yang telah berakhir pada 4 Desember 2013 lalu.

‘’Hal ini sangat penting untuk kami ajukan. Mengingat sejak tanggal tersebut bangunan yang kami tempati tidak lagi memiliki kepastian hukum yang jelas,’’ tulis Rovinus dalam press realeasenya.

Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu selaku pemegang hak pengelolaan lahan/HPL. Namun jika pemerintah tidak lagi merekomendasikan untuk perpanjangan sertifikat yang ada, maka berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Baan Pertanahan Nasional no 9/1999 dalam paragraf 3 pasal 41-48 yang mengatur tata cara perpanjangan, jangka waktu dan pembaharuan HGB. Akan menyerahkan kembali tanah dan bangunan diatasnya kepada pemerintah dan meminta penggantian berupa uang penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diantur dalam permen tersebut.

‘’Begitu juga jika apabila bangunan yang kami serahkan tidak dibongkar, kami juga meminta ganti rugi berupa uang untuk bangunan tersebut sebagai mana aturan yang berlaku,’’ terang Rovinus. (man)

Previous Post

Usai Dilantik, Ketua KPK Sementara Minta Tambahan Penyidik

Next Post

Resmi Pimpin KPK, Ruki Mundur dari Komisaris BJB

Next Post
Resmi Pimpin KPK, Ruki Mundur dari Komisaris BJB

Resmi Pimpin KPK, Ruki Mundur dari Komisaris BJB

Comments 1

  1. Rovinus Tallulembang says:
    10 tahun ago

    Terima kasih untuk publish dan postingannya.  SHGB yang dimaksud bertempat di pasar 23 maret bukan pasar serasi.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

by Redaksi
28 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Salah satu calon investor, PT Xinfeng Gemah Semesta mulai menunjukan komitmennya untuk membantu para petani di Labupaten...

Read moreDetails
Harga Beras di Bolmong Belum Stabil, DKP Maksimalkan Program GPM

Harga Beras di Bolmong Belum Stabil, DKP Maksimalkan Program GPM

28 Juli 2025
Percepat Pengurusan NIB KMP, DPMPTSP Bolmong Buka Service Point di Empat Titik

Percepat Pengurusan NIB KMP, DPMPTSP Bolmong Buka Service Point di Empat Titik

28 Juli 2025
Bolmong Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Angin Kencang

Bolmong Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Angin Kencang

28 Juli 2025
Waspada, Suhu Panas di Bolmong Mencapai Hingga 35.6 Derajat Celicius

Waspada, Suhu Panas di Bolmong Mencapai Hingga 35.6 Derajat Celicius

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.