TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Kotamobagu melansir, hingga saat ini masih ada 12.702 anak belum memiliki akte kelahiran. Data tersebut hasil registrasi hingga 30 Maret 2017.
Sekretaris Discapilduk Kotamobagu Mulyono Mokodompit menjelaskan, dari total 38.433 anak yang ada di Kotamobagu, baru 25.731 anak yang sudah mengantongi akta lahir. “Jadi hingga 30 Maret ini, masih ada 12.702 anak yang belum mengantongi akte kelahiran,” jelas Mulyono saat diwawancarai totabuan.co Kamis 30 Maret 2017.
Mulyono menambahkan, total 38.433 itu, adalah jumlah anak yang tergistrasi di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Kotamobagu Utara 5.422, Kecamatan Kotamobagu Timur 9.301, Kecamatan Kotamobagu Selatan 9.866, dan Kecamatan Kotamobagu Barat 13.824.
Mulyono menjelaskan, kalangan anak yang sudah mengantongi akta lahir yakni Kecamatan Kotamobagu Utara, 3.716, Kecamatan Kotamobagu Timur, 6.325, Kecamatan Kotamobagu Selatan 7.066, Kecamatan Kotamobagu Barat 8.624. “Jadi presentasenya, masih 76% anak di Kotamobagu yang belum kantongi akta lahir,” bebernya.
Lebih lanjut Mulyono mengatakan, pihaknya terus mengupayakan agar angka anak yang tidak memiliki akta kelahiran tersebut berkurang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerjasama dengan pihak sekolah. Ia mengungkapkan, masih banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki akte kelahiran.
“Banyak orang tua masih kurang peduli tentang pentingnya akte kelahiran. Untuk lebih mengoptimalkan pembuatan akta lahir, kami sudah mulai bekerjasama dengan pihak sekolah. Seharusnya paling lambat 60 hari setelah anak itu lahir akte lahir sudah harus dibuat,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran juga pihak orang tua untuk segera mengurus akte kelaharan. Karena pengurusan akte kelahiran tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Warga yang akan mengurus administrasi kependudukan itu dapat mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa surat keterangan kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa,” pungkasnya.
Penulis: Nanang
Editor Hasdy