• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Residis Kasus Percobaan Perkosaan Dilumpuhkan

Redaksi by Redaksi
12 November 2014
in Hukrim, Kotamobagu
0
Residis Kasus Percobaan Perkosaan Dilumpuhkan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Residivis kasus penculikan dan percobaan perkosaan Mahmud Makoya alias Bute akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 03.00 wita dini hari oleh tim Reskrim Polres Bolmong.

Sejak hampir tiga bulan menghilang dari kejaran polisi, Bute tak berkutik ketika diikuti sejumlah anggota Polisi yang berpakain preman Rabu pagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh, DPO ini sudah lama menjadi buron pasca kasus penculikan seorang wanita yang dia lakukan pada Agustus lalu. Dia ditangkap usai mengisi bahan bakar di depot Mongkonai. Setelah diketahui langsung dibuntuti dan dihadang di pos polisi di desa Abak saat menuju wilayah Dumoga.

“Pas waktu dihadang, nyaris menambrak anggota juga,”ujar Iver saat menjelaskan.

Bahkan saat dihadang,  mencoba untuk kabur sehingga timah panas langsung mengarah ke kaki sebelah kiri.

Saat ini Bute masih menjalani pemeriksaan. Bahkan saat diperiksa tangan Bute dalam keadaan terborgol.
Dari rekam jejaknya, beberapa kasus yang dia lakukan. Termasuk pernah melakukan aksi percobaan pemerkosaan anak dibawa umur. Dari perbuatan dia pernah divonis tiga tahun oleh pengadilan negeri Kotamobagu. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Stres Istri Kabur, Lelaki Bakar Rumah Ibu

Next Post

Dishubparkominfo Sweeping Becak Motor

Next Post
Dishubparkominfo Sweeping Becak Motor

Dishubparkominfo Sweeping Becak Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB
Bolmong

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

by Redaksi
21 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dinas Koperasi dan UKM Kabuparen Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, sudah ada 100 Koperasi Desa Merah Putih yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

21 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

19 Juli 2025
DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

18 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.