• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Residis Kasus Percobaan Perkosaan Dilumpuhkan

Redaksi by Redaksi
12 November 2014
in Hukrim, Kotamobagu
0
Residis Kasus Percobaan Perkosaan Dilumpuhkan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Residivis kasus penculikan dan percobaan perkosaan Mahmud Makoya alias Bute akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 03.00 wita dini hari oleh tim Reskrim Polres Bolmong.

Sejak hampir tiga bulan menghilang dari kejaran polisi, Bute tak berkutik ketika diikuti sejumlah anggota Polisi yang berpakain preman Rabu pagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh, DPO ini sudah lama menjadi buron pasca kasus penculikan seorang wanita yang dia lakukan pada Agustus lalu. Dia ditangkap usai mengisi bahan bakar di depot Mongkonai. Setelah diketahui langsung dibuntuti dan dihadang di pos polisi di desa Abak saat menuju wilayah Dumoga.

“Pas waktu dihadang, nyaris menambrak anggota juga,”ujar Iver saat menjelaskan.

Bahkan saat dihadang,  mencoba untuk kabur sehingga timah panas langsung mengarah ke kaki sebelah kiri.

Saat ini Bute masih menjalani pemeriksaan. Bahkan saat diperiksa tangan Bute dalam keadaan terborgol.
Dari rekam jejaknya, beberapa kasus yang dia lakukan. Termasuk pernah melakukan aksi percobaan pemerkosaan anak dibawa umur. Dari perbuatan dia pernah divonis tiga tahun oleh pengadilan negeri Kotamobagu. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Stres Istri Kabur, Lelaki Bakar Rumah Ibu

Next Post

Dishubparkominfo Sweeping Becak Motor

Next Post
Dishubparkominfo Sweeping Becak Motor

Dishubparkominfo Sweeping Becak Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak
Bolmong

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

by Redaksi
3 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kendati terus mengupayakan penegakan disiplin, namun Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, tidak akan pernah mengeluarkan...

Read moreDetails
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

3 Juni 2025
Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

2 Juni 2025
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

2 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.