• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Rekam Jejak IAI Kotamobagu, Sempat Disuruh Tutup 

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2025
in Kotamobagu
0
Rekam Jejak IAI Kotamobagu, Sempat Disuruh Tutup 
0
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Perjalanan kampus Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak lepas dari persoalan. Tidak profesionalnya pengelolaan Kampus di bawa Muliadi Mokodompit, berdampak hingga Kopertais VIII mengeluarkan rekomendasi penutupan atau pencabutan izin.

Berdasarkan data yang didapat, Kopertais VIII mengeluarkan surat bernomor B-100/Un.06/PP.00.09/IV/2021 perihal rekomendasi pencabutan izin pervuruan tinggi. Surat itu ditandatangani
Koordinafor Kopertais Prof Hamdan Juhannis, Ph.D tertanggal 16 April 2021.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan itu
karena IAI Kotamobagu terbukti melanggar, telah menerima dan memasukkan data mahasiswa angkatan tahun 2018. Padahal izin perguruan tinggi baru terbit pada tahun 2019.

Surat rekomendasi itu juga memuat, bahwa IAI Kotamobagu terbukti melanggar karena telah menyelenggarakan perkuliahan sebanyak 3 semester dalam 1 tahun ajaran sepanjang 2018 -2019 dan 2019- 2020. Sehingga meski izin terbit pada tahun 2019 mahasiswa telah menempuh perkuliahan sebanyak 7 semester pada awali tahun 2021. IAI Kotamobagu terbukti melanggar karena melaksaanan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Padahal belum waktunya, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan izin perguruan tinggi yang keluar Tahun 2019, maka mahasiswa IAI Kotamobagu seharusnya terhitung masih berada pada semester 4 pada bulan Februari 2021.

Kopertais juga menemukan, bahwa IAI Kotamobagu terbukti melanggar dengan menyelenggarakan pendaftaran ujian proposal Skripsi padahal belum waktunya. Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan izin pendirian perguruan tinggi IAI Kotamobagu yang terbit tahun 2019, maka mahasiswa seharusnya baru menyelesaikan perkuliahan maksimal 72 SKS.

Bukti juga ditemukan, IAI Kotamobagu mengangkat pimpinan PTKIS yang tidak sesuai regulasi khususnya yang tertuang dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Islam, meski IAI Kotamobagu berada dalam status pembinaan.

“Maka dengan ini Kopertais Wilayah VIII merekomendasikan penutupan/ pencabutan izin perguruan tinggi IAI Kotamobagu di Sulawesi Utara” begitu isi rekomendasi yang dikeluarkan Kopertais Wilayah VIII. (*)

Tags: IAI KotamobaguIAIKKopertaisMuliadi Mokodompit
Previous Post

Kopertais Buka Suara Soal Dugaan Jual Beli Ijazah di IAIK

Next Post

Oknum Anggota DPRD Bolmong Selatan Diduga Terlibat Jual Beli Ijazah

Next Post
Oknum Anggota DPRD Bolmong Selatan Diduga Terlibat Jual Beli Ijazah

Oknum Anggota DPRD Bolmong Selatan Diduga Terlibat Jual Beli Ijazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.