TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Perjalanan kampus Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak lepas dari persoalan. Tidak profesionalnya pengelolaan Kampus di bawa Muliadi Mokodompit, berdampak hingga Kopertais VIII mengeluarkan rekomendasi penutupan atau pencabutan izin.
Berdasarkan data yang didapat, Kopertais VIII mengeluarkan surat bernomor B-100/Un.06/PP.00.09/IV/2021 perihal rekomendasi pencabutan izin pervuruan tinggi. Surat itu ditandatangani
Koordinafor Kopertais Prof Hamdan Juhannis, Ph.D tertanggal 16 April 2021.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan itu
karena IAI Kotamobagu terbukti melanggar, telah menerima dan memasukkan data mahasiswa angkatan tahun 2018. Padahal izin perguruan tinggi baru terbit pada tahun 2019.
Surat rekomendasi itu juga memuat, bahwa IAI Kotamobagu terbukti melanggar karena telah menyelenggarakan perkuliahan sebanyak 3 semester dalam 1 tahun ajaran sepanjang 2018 -2019 dan 2019- 2020. Sehingga meski izin terbit pada tahun 2019 mahasiswa telah menempuh perkuliahan sebanyak 7 semester pada awali tahun 2021. IAI Kotamobagu terbukti melanggar karena melaksaanan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Padahal belum waktunya, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan izin perguruan tinggi yang keluar Tahun 2019, maka mahasiswa IAI Kotamobagu seharusnya terhitung masih berada pada semester 4 pada bulan Februari 2021.
Kopertais juga menemukan, bahwa IAI Kotamobagu terbukti melanggar dengan menyelenggarakan pendaftaran ujian proposal Skripsi padahal belum waktunya. Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan izin pendirian perguruan tinggi IAI Kotamobagu yang terbit tahun 2019, maka mahasiswa seharusnya baru menyelesaikan perkuliahan maksimal 72 SKS.
Bukti juga ditemukan, IAI Kotamobagu mengangkat pimpinan PTKIS yang tidak sesuai regulasi khususnya yang tertuang dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Islam, meski IAI Kotamobagu berada dalam status pembinaan.
“Maka dengan ini Kopertais Wilayah VIII merekomendasikan penutupan/ pencabutan izin perguruan tinggi IAI Kotamobagu di Sulawesi Utara” begitu isi rekomendasi yang dikeluarkan Kopertais Wilayah VIII. (*)