TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga Juli ini realisasi Pajak Bumi dan Bangunan baru mencapai 18.66 persen atau Rp532.532.149. Namun angka tersebut terbilang naik dari target Rp2.853.330.164. Capaian perolehan pajak merupakan realisasi yang terhitung sejak penyerahan SPDT PBB 12 Juli pekan lalu.
“Angka itu masih akan naik, karena untuk batasan pembayaran PBB hingga 31Desember mendatang. Apalagi, SPPDT diserahkan baru beberapa bulan lalu,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Hamka Daun Selasa (19/7).
Proses pembayaran PBB kata Hamka dilakukan langsung pemerintah desa dan kelurahan ke Bank. Sehingga, keseluruhannya menjadi kewenangan pemerintah desa dan kelurahan pasca SPPDT telah diserahkan ke masing-masing kecamatan.
“Kita hanya menerima laporan realisasinya. Sedangkan untuk proses penyetoran itu sudah dilakukan secara langsung pemerintah desa dan kelurahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota, Jainudin Damopolii menantang para kepala desa dan lurah se Kotamobagu untuk bisa mencapai angka 100 persen pada triwulan tiga tahun 2016 ini.
Mengingat penyerahan SPPDT dan DHKP yang masih menyisahkan waktu yang cukup panjang.
Jainudin pun meminta agar para kepala desa dan lurah dapat menginventarisir objek pajak yang belum tercover. Misalnya, objek pajak berupa lahan milik pemerintah provinsi, dan Pemkab Bolmong.
Ada pun tantangan lainnya, Jainudin meminta agar seluruh kepala desa dan lurah bersiap untuk menghadapi ketambahan wilayah Kota Kotamobagu.
“Terinformasi dari Bagian Tapem, luas wilayah kita akan bertambah. Nah, masing-masing kepala desa dan lurah harus memperhatikan. Ketambahan satu kilometer saja, itu ada seratus hectare lahan yang bisa diambil PBB-nya,” kata Jainuddin menjelaskan. (Mg2)