TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot Kotamobagu menetapkan waktu kerja ASN selama bulan Ramadhan. Untuk sepekan, waktu kerja ASN dari 37,5 jam, menjadi 32,5 jam atau dkurangi 5 lima jam.
“Tapi meski dikurangi jam kerja diharapkan kerja seperti biasa,” Kabn BKD Kotamobagu Adnan Masinae.
Adnan mengatakan, jangan jadikan ibadah puasa sebagai penghambat atau pun penurun kinerja. Puasa adalah pengabdian kepada tuhan, dan kerja adalah pengabdian untuk masyarakat dan daerah.
Selama bulan Ramadhan, tim Reaksi Cepat (Resep) Pembinaan ASN Kotamobagu (Binaskot) bentukan BKDD akan mengecek langsung ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan instansi di jajaran Pemkot.
“Tim Binaskot akan tetap turun untuk mengevaluasi kinerja dari ASN. Akan ada jika kedapatan ASN yang malas atau sering bolos,” turutnya.
Ia menambahkan sudah ada surat edaran terkait penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan ke setiap para pimpinan SKPD se Kotamobagu. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat MenPAN-RB. Disitu diatur penyesuaian jam kerja ASN, dan juga waktu istirahat, ujarnya. (Has)