TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa KB dan Perlindungan Peprempuan (BPMD KB dan PP) Kota Kotamobagu Sitti Radiqa Bora mengatakan, masyarakat diharapkan proaktif apabila mengetahui peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan diminta segera melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Menurut Rafiqa, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kewajiban P2TP2A untuk melakukan pendampingan bahkan siap memberikan pendampingan hukum.
“P2TP2A sudah terbentuk di seluruh daerah dan masyarakat dapat mengadukan peristiwa atau tindak kekerasan yang diketahuinya ke P2TP2A,” kata Rafiqa Kamis (1/12/2016).
Dijelaskannya, pemerintah melalui P2TP2A siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengadukan suatu peristiwa tindak kekerasan tanpa dikenai biaya.
Ia menambahkan, untuk dugaan kasus cabul yang melibatkan salah siswi SMK, sampai saat ini belum ada yang melapor. Laporan tersebut lanjutnya Rafiqa akan menjadi dasar P2TP2A untuk melakukan pendampingan.
“Kita tunggu laporan. Sebab pendampingan yang akan kita lakukan ini yakni bagaimana untuk memfasilitasi karena ini baru bersifat praduga tak bersalah. Sebab belum ada hasil penyelidikan dari Kepolisian,” jelasnya.
Pendamping bertujuan membangun pemahaman prinsip keadilan, perlindungan dan upaya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun begitu Rafiqa mengatakan, akan melihat soal bentuk penanganan termasuk psikologis yang dialami korban, tandasnya.(Mg2)