TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, menjadi angin segar bagi partai Nasdem Kota Kotamobagu.
Sebab putusan MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Ketua DPD Nasdem Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan memastikan, untuk mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Nasdem bisa tanpa berkoalisi.
“Kabar baik hari ini, putusan MK yang menurunkan ambang batas calon. Dan untuk claster daerah yang suara sahnya di bawah 200.000, hanya dipersyaratkan 10 persen,” ujar Syarif sapaan akrabnya.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu ini mengungkapkan, dengan putusan MK tersebut, Nasdem seakan diberikan kemudahan untuk ikut berkontestasi di Pilkada Kotamobagu 2024.
Raihan suara sah Partai NasDem di Pemilu 2024 Kota Kotamobagu di angka 11,58 persen. Artinya, presentase tersebut sudah lebih dari cukup.
“Jumlah 11,58 perseb lebih suara yang diraih di Pemilu 2024, besar dari 10. Dan kami (Nasdem) pun siap mengikuti kontestasi nanti meski tanpa koalisi,” sambungnya.
Kendati begitu, Syarif mengatakan, Nasdem Kotamobagu tidak serta merta tinggi hati. Upaya komunikasi politik tetap terbuka dan berharap bisa berkoalisi dengan parpol lain yang bersedia bersama membangun Kotamobagu.
“Karena Kota Kotamobagu adalah Kota Kita Rumah Kita,” sentilnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)