TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah kota Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat, ada 80 unit tempat kost yang ada di Kotamobagu bakal kena pajak 10 persen.
Aturan pemberlakuan baru terkait pajak tempat kost dan hotel, atas surat keputusan Gubernur tentang Perda perubahan hotel dan tempat kos.
“Perda perubahan saat ini sedang berproses di tingkat Pemprov Sulut,” Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemkot, Hamka Daun.
Ia mengatakan, untuk pemberlakuan pajak 10 persen tinggal menunggu SK Gubernur. Setelah SK tersebut terbit lanjut Hamka, akan diusulkan ke DPRD untuk dibahas. Hamka mengungkapkan, setelah dibahas pihaknya akan langsung turun menagih pajak atas perhotelan dan juga kost-kostan. Khusus, kost-kostan ada sekitar 80 unit kos-kosan yang didata dan layak ditagih pajak dengan Perda baru.
“Besaran pajak itu sepuluh persen. Oleh karena itu, para pemilik kost sudah harus ikut menyesuaikan,” kata Hamka.(**)