TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Proyek pembangunan rumah susun type komunal yang ada di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dinilai kurang jelas soal kontrak kerja. Kontruksi bangunan dua lantai itu, dikerjakan PT Waskita Karya Persero dengan nilai kontrak Rp3.706.344.00.
Dari pantauan totabuan.co, Senin (13/10/2014) kondisi pekerjaan bangunan itu baru beberapa tiang. Padahal sudah dikerjakan Agustus lalu.
Namun, proyek dari kementrian perumahan rakyat, deputi bidang perumahan formal RI itu, tidak mencantumkan tentang kontrak kerja jika harus berkahir kapan.
“Ini harus diperjelas. Sebab yang kami tahu proyek itu dimulai sejak Agustus lalu dan tidak tahu berakhir kapan ,” kata sejumlah warga yang berada di kompleks proyek tersebut.
PT Waskita merupakan perusahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahan ini juga pernah dituntut ganti atas temuan kelebihan pembayaran sebesar 1 miliar terkait pekerjaan proyek Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) Kotamobagu 2012 lalu.(Has)