TOTABUN.CO KOTAMOBAGU – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Kotamobagu mengaku, sudah 50 persen pengembalian ke kas daerah. Pengembalian yang dilakukan itu kebanyakan dari pihak PNS.
“Saat ini, capaian pengembalian TGR sudah ada peningkatan. Semula masih berada di kisaran 40 persen, saat ini sudah dikisaran 50 persenan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Mustafa Limbalo, Jumat (23/5) pekan lalu.
Adapun total TGR dari para pihak penunggak sejak tahun anggaran 2008 sampai 2012 mencapai Rp 8 miliar. Para penunggak TGR tersebut di antaranya adalah para pegawai negeri sipil (PNS), tapi juga dari pihak ketiga atau rekanan pemerintah daerah.
Untuk pihak ketiga, adalah PT Waskita, dengan total TGR 1.1 miliar. Kontraktor Masjid Raya Baitul Makmur. Perusahaan plat merah itu harus mengembalikan dana kelebihan pembayaran pada pembangunan masjid tersebut.
“ Kami berharap, PT Waskita bisa mengembalikan TGR tersebut tanpa dicicil. Alangka baiknya dibayarkan satu kali tanpa,” ujar Mustafa.
Sejauh ini belum ada kabar dari perusahaan tersebut untuk pembayaran TGR tersebut. Namun, Mustafa memastikan, perusahaan ini sudah menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajiban mereka karena hadir dalam siding.(Has)