TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Fraksi Kebangkitan Rakyat (FKR) DPRD Kotamobagu , meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak melakukan penambahan waktu pengerjaan kepada PT Tiradhea Andonic Pratama (TAP) sebagai pelaksana proyek pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM). Hal itu disampaikan Fraksi Kebangkitan Rakyat saat sidang paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, di gedung DPRD Selasa (29/12).
“Kami minta Pemkot untuk tidak lagi memperpanjang waktu pengerjaannya, karena sudah jelas mereka tak mampu menyelesaikan pekerjaan yang diberikan,” kata Agus.
Menanggapi hal tersebut, Pengguna Anggaran (PA) pembangunan MRBM, Adin Mantali mengungkapkan, perpanjangan waktu pengerjaan hingga pengambilan keputusan pemutusan kontrak adalah wewenang Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
“Itu wewenangnya PPK. Tapi kalau dilihat dari realisasi pekerjaan yang baru menyentuh 11 persen, tidak mungkin lagi ada perpanjangan waktu,” kata Adin.
Dia menjelaskan, target pekerjaan yang harus diselesaikan perusahaan tersebut adalah pembangunan 4 kubah dan pemasangan peranca. Namun hingga hari terakhir waktu pekerjaan yakni Selasa (29/12), yang teralisasi hanyalah pemasangan peranca.
“Pihak PT TAP sempat mengajukan permintaan penambahan waktu pengerjaan, dengan jaminan dapat menuntaskan pemasangan dua kuba dan pencoran pelat beton,” tutup Andin. (Rez)