TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) yang dikerjakan PT Lumbung Berkat Indonesia (LBI) pada tahun anggaran 2016 molor dari waktu yang telah disepakati. Dari kontrak yang disepakati, harusnya pengerjaannya sudah selesai 29 Desember 2016 lalu, namun hingga saat ini masih belum terselesaikan 100 persen.
Sekretaris kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Gallang mengakui, jika pengerjaan tersebut diperpanjang pihak kontraktor. “45 hari yang diminta PT LBI untuk perpanjangan kontrak kerja,” papar Tahlis.
Namun demikian, PT LBI harus membayar denda keterlambatan. Untuk perhitungan denda yang harus dibayar PT LBI dihitung satu perseribu dikali nilai kontrak.
“Jadi nilai kontak 16 miliar, berarti perhari PT LBI harus membayar denda 1.6 juta perhari,” jelasnya.
Diprediksi, dari kontrak 45 hari, pemasangan enamel kuba induk akan segera terpasang. “Kami yakin dari kontrak perpanjangan masa kerja yang ada, bisa terpenuhi,” kata Tahlis.
Diketahui untuk proyek pekerjaan MRBM tahun anggaran 2016, senilai 16 miliar lebih yang bersumber dari APBD.(Mg2)