Pol PP Tertibkan Penjual ‘Kumabal’ di Pasar 23 Maret

Jpeg
Jpeg

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Penegakan disiplin bagi pedagang yang berjualan di badan jalan menjadi tugas yang tak ringan yang harus dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di wilayah Kota Kotamobagu.

Kamis (7/1) pagi tadi aparat Pol PP kembali menertibkan sebuah lapak dan sejumlah barang dagangan milik pedagang di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu. Kemudian barang dagangan dibawa ke Markas Pol PP.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penertiban karena telah berkali-kali diingatkan kepada para pedagang agar jangan menggunakan badan jalan untuk berjualan,” ujar Nouldy Kepala Bagian Operasional Pol PP sambil menyebut dagangan yang diamankan dititip sehari baru bisa diambil pemiliknya.

“Kami berlakukan simpan sehari, dan kalau para pemilik dagangan datang mengambil kembali dagangannya maupun lapak, harus membawa surat keterangan dari kelurahan setempat,” tegasnya serius. (rez/ryo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses