TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Menindak lanjuti surat edaran pemerintah pusat terkait penetapan cuti bersama Idul Fitri, yakni selama tiga hari setelah Hari Raya terhitung 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
“Penetapan jadwal cuti bersama itu diperhitungkan Idul Fitri jatuh pada 28-29 Juli 2014. Dan ditambah dengan cuti bersama,” ujar Sekertaris daerah Kota Kotamobagu Mustafa Limbalo Kamis (24/7).
Penentuan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No 05 Tahun 2013, Menakertrans No 335 Tahun 2013 dan Menpan RB No 05/SKB/Menpan-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. “Namun karena tanggal 2 jatuh Sabtu, maka masuk kerja itu terhitung Senin 4 Agustus,’’ tambah Mustafa.
Untuk itu seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diharapkan melaksanakan kewenangan dan memerintahkan kepada seluruh PNS, dan tenaga honorer untuk menaati hari atau jam kerja pasca lebaran nanti. “Meski cuti bersama, seluruh aparatur harus tetap stand byagar masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal,” imbuhnya.
Dan jika ada aparatur termasuk para tenaga kontrak yang menambah libur maka akan mendapatkan sanksi yang tegas. ‘’Selama satu minggu bagi saya sudah cukup liburannya. Jadi jangan sampai ada yang tambah libur,’’ tegasnya. (Has)