
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Ada yang lain terlihat di jajaran pegawai Pemkot Kotamobagu pada Kamis (7/1). Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terlihat mulai mengenakan pakaian dinas dengan format baru, yakni setiap hari Kamis wajib pakai pakaian model Pakaian Dinas Harian (PDH) yakni kemeja putih dan celana biru dongker atau warna gelap.
“Edaran bernomor 105/Setda KK/03/XII/2015 telah disebarkan di setiap SKPD. Isinya tentang penerapan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 68 Tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan pemerintah daerah,” tegas Kepala BKDD, Adnan Masinae, siang tadi.
Sementara itu para pegawai di lingkup pemerintah kotamobagu dengan adanya pergantian seragam pada hari kamis, mengakui bahwa kebijakan pemerintah ini sudah menjadi bentuk kewajiban untuk melaksanakannya.
Sementara itu pakaian bentenan yang biasanya dipakai pada hari Kamis, kini dengan peraturan baru tersebut, Pemkot Kotamobagu menetapkan bentenan digunakan pada setiap hari Jumat. “Sebagai PNS kami ikut saja dengan peraturan yang ada soal pakaian dinas,” tutur Saltia Paputungan, PNS di disdikpora. (rez/ryo)