TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Kotamobagu diigatkan untuk bekerja seperti biasa diawal puasa.
Hal berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan nomor : 800/BKPP-KK/361/V2018 tentang peneptapan jam kerja bulan Ramadhan 1439 Hijriah Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
Menurut Sahaya, sesuai dengan surat edaran, apel pukul 07:45 Wita, masuk kerja 08:00 sampai dengan 15:00 Wita.
“Jadi untuk awal puasa tidak ada libur. Masuk kerja seperti biasa,” ujar Sahaya Rabu (16/5/2018).
Sahaya mengingatkan, untuk PNS tetap wajib ikut apel pagi sebagimana ketentuan yang diatur dalam pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sahaya juga berharap para pimpinan SKPD untuk terus memantau pelaksanaan jam kerja ini. Dia mengatakan, untuk hari Jumat apel masuk 07:00 Wita dan pulang 11:30 Wita.
Penulis: Hasdy