TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Ramadan identik dengan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) serta parsel. Tapi, bagi penyelenggara negara, tak boleh sembarangan menerima bingkisan atau malah memintanya.
Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada meski diakui belum dia terima. “Untuk PNS dilarang meminta atau menerima Parsel dan THR. Itu sudah jelas dalam surat edaran dari KPK,” kata Adnan Kamis (2/7).
Larangan tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang meminta THR dan menerima parsel dari pengusaha ataupun masyarakat biasa. Karena bisa kategori gratifikasi atau pemerasan.
Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Has)