• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PNS Dilarang Terima Parsel atau THR

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2015
in Kotamobagu
0
BKD Kotamobagu Kantongi Lima Pejabat Masuk Seleksi Lelang Jabatan
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Adnan Masinae Kapala BKD Kotamobagu
Adnan Masinae Kapala BKD Kotamobagu

TOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU– Ramadan identik dengan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) serta parsel. Tapi, bagi penyelenggara negara, tak boleh sembarangan menerima bingkisan atau malah memintanya.

Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada meski diakui belum dia terima. “Untuk PNS dilarang meminta atau menerima Parsel dan THR. Itu sudah jelas dalam surat edaran dari KPK,” kata Adnan Kamis (2/7).

Larangan tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang meminta THR dan menerima parsel dari pengusaha ataupun masyarakat biasa. Karena bisa kategori gratifikasi atau pemerasan.

Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Has)

Tags: text
Previous Post

Harga Gula Pasir di Lolak 15 Ribu Perkilo

Next Post

Satuan Pemberantasan Korupsi Kejagung Sambangi DPRD Bolmong

Next Post
Satuan Pemberantasan Korupsi Kejagung Sambangi DPRD Bolmong

Satuan Pemberantasan Korupsi Kejagung Sambangi DPRD Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Klarifikasi Marsel Aliu dalam Kontroversi Kematian Aan
Bolsel

Klarifikasi Marsel Aliu dalam Kontroversi Kematian Aan

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dalam masyarakat yang terus berkembang, integritas publik dan akuntabilitas hukum menjadi pilar utama kepercayaan. Namun, ketika kasus hukum...

Read moreDetails
Jejak Digital Anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu dalam Tragedi Kematian Aan

Jejak Digital Anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu dalam Tragedi Kematian Aan

29 Agustus 2025
Satlantas Polres Kotamobagu Berantas Penggunaan Knalpot Brong, 33 Motor Diamankan

Satlantas Polres Kotamobagu Berantas Penggunaan Knalpot Brong, 33 Motor Diamankan

29 Agustus 2025
Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Gelar GPM Serentak di 15 Kecamatan

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Gelar GPM Serentak di 15 Kecamatan

29 Agustus 2025
Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

29 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.