TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pernyataan bersifat larangan disampaikan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, bahwa PNS baik yang ada di pusat hingga di daerah, tidak boleh lagi mengadakan kegiatan di hotel. Dan dalam waktu dekat ini, larangan tersebut akan ditindak lanjuti melalui Inpres (instruksi presiden) yang drafnya sedang disiapkan.
Untuk itu kegiatan pemerintah baik pusat maupun di daerah agar menggunakan fasilitas negara untuk melaksanakan kegiatan. Menanggapi pelarangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, mengatakan pihaknya baru mengetahui soal larangan tersebut. Dan jika ini sudah merupakan keputusan pemerintah pusat, maka di daerah hanya mengikuti saja aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
‘’Saya belum dengar soal itu. Namun jika memang aturan itu ada kami di daerah tinggal mengikuti saja,’’ terang Adnan singkat.
Meski Pemkot masih akan mencermati kembali soal larangan tersebut. Mengingat di Kotamobagu lokasi-lokasi tempat seminar dan bimtek masih sulit ditemukan tempat yang representatif dan dapat menampung peserta yang banyak.
‘’Kalau di kementrian mungkin sudah banyak. Tapi kalau disini masi kurang,’’ ujar Adnan memberi alasan. (man)