TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan meminta, agar PNS mentaaati surat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentan disiplin PNS.
Pada pasal 4 angka 15 ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Menurut Amir, keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye sangat bertentang dengan disiplin PNS.
“Sekdar meningatkan, PNS tidak bisa terlibat dalam kegiatan kampanye meski ini menjadi tugas dan ranahnya Panwaslu untuk melakkukan pencegahan,” tegas Amir.
Surat Kementrian dalam negeri bernomor 270/313/OTDA sifat segera perihal hasil pembulatan rapat koordinasi teknis persiapan Pilkada serentak tahun 2018.
Selain itu pada point 4 kata Amir, juga dijelaskan, PNS dilarang terlibat untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
Kegiatan yang dimaksud sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Amir juga menambahkan, berdasarkan surat edaran MenpanRB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menpan RB Asman Abrur disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
“Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaki berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” jelasnya. (**)