• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PNS Diingatkan Untuk Tidak Melibatkan Diri Dalam Kampanye

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2018
in Kotamobagu
0
PNS Diingatkan Untuk Tidak Melibatkan Diri Dalam Kampanye

Komisioner KPU Kota KotamobaguDivisi Hukum Amir Halatan

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan meminta, agar PNS mentaaati surat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentan disiplin PNS.

Pada pasal 4 angka 15 ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menurut Amir, keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye sangat bertentang dengan disiplin PNS.

“Sekdar meningatkan, PNS tidak bisa terlibat dalam kegiatan kampanye meski ini menjadi tugas dan ranahnya Panwaslu untuk melakkukan pencegahan,” tegas Amir.

Surat Kementrian dalam negeri bernomor 270/313/OTDA sifat segera perihal hasil pembulatan rapat koordinasi teknis persiapan Pilkada serentak tahun 2018.

Selain itu pada point 4 kata Amir, juga dijelaskan, PNS dilarang terlibat untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Kegiatan yang dimaksud sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Amir juga menambahkan, berdasarkan surat edaran MenpanRB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menpan RB Asman Abrur disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”,  yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

“Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaki berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” jelasnya. (**)

Tags: kotamobaguKPUNetralitasPilkadaPNS
Previous Post

Dua Pasangan Calon di PIlkada Kota Kotamobagu Saling Gugat

Next Post

Kembali, 10 Kades di Bolmong Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Raskin

Next Post
Kembali, 10 Kades di Bolmong Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Raskin

Kembali, 10 Kades di Bolmong Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Raskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong
Bolmong

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong

by Redaksi
19 Oktober 2025
0

Satu tahun perjalanan bukan sekadar hitungan waktu. Bagi Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), dua belas bulan terakhir...

Read moreDetails
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

19 Oktober 2025
Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

18 Oktober 2025
Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

18 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

18 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.