TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah Rp7,6 miliar untuk Bawaslu Kotamobagu terus bergulir dan semakin mengerucut. Setelah memeriksa Ketua serta dua Komisioner Bawaslu Kotamobagu, kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin Christian.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
“Iya, sudah kita layangkan surat panggilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, Senin (25/12).
Chairul menegaskan, pemeriksaan terhadap Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulut berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah senilai Rp7,6 miliar yang sebelumnya telah menjadi sorotan penyidik. Keterangan dari pihak Bawaslu Provinsi dinilai penting untuk melengkapi rangkaian fakta dan mengonfirmasi mekanisme pengelolaan serta pengawasan anggaran hibah tersebut.
“Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada sebagai bahan pendalaman dalam proses penyelidikan,” jelas Chairul.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu tengah mengusut dugaan penyimpangan sisa dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, sisa anggaran tersebut diduga direvisi penggunaannya pasca Pilkada hingga akhirnya hanya menyisakan sekitar Rp9 juta.
Kasus ini juga telah menyeret pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Bawaslu Kotamobagu, termasuk Ketua dan dua komisioner. Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai cukup.
Chairul memastikan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aldrin Christian dalam waktu dekat.
“Kami pastikan Kamis yang bersangkutan akan hadir memberikan keterangan,” pungkasnya.(*)





