TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dugaan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu, ternyata bukan hanya terjadi di Empat TPS yang ada di Kota Kotamobagu. Hasil temuan dari Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow (LP2BM), dimana banyak terjadi dugaan pelanggaran bahkan temuan yang terjadi disejumlah TPS. Salah satunya yang terjadi dibeberapa TPS yang ada di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur.
Menurut Ali Imran Aduka, bahwa temuan dibeberapa TPS Kelurahan Tumubui, sama seperti yang terjadi di TPS Desa Upai yang mengakibatkan Bawaslu mengeluarkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dugaan pelanggaran yang terjadi dibeberapa TPS Kelurahan Tumubui kata Ali, bahwa ada tiga nama yang menjadi temuan menggunakan KTP luar daerah dan tidak menggunakan formulir A5. Namun diberikan 5 surat suara oleh petugas KPPS untuk mencoblos.
“Kasus ini sama terjadi di TPS Satu di Desa Upai,” beber Ali.
Selain itu lanjutnya, pemilih yang terdaftar di DPT Kelurahan Mogolaing, tepatnya di TPS 18 Rawamangun, atas nama Merry Marcelina Kamu menggunakan hak pilih di TPS 1 Kelurahan Tumobui dengan menggunakan KTP Tumobui dengan tanggal penerbitan 12 April 2019 dan tidak menyertai formulir A5 dan mendapat 5 surat suara.
Bukti lain yakni pemilih yang terdaftar di DPT Desa Bombanon atas nama Chandra Kapantow, juga menggunakan hak pilih di TPS 5 Tumobui dengan menggunakan KTP Tumobui dengan tanggal penerbitan 14 Maret 2019, tak ada formulir A5 dan mencoblos di lima kertas suara.
“Seharusnya ini menjadi temuan Bawaslu seprrti halnya kasus yang terjadi di Desa Upai,” kata dia.
Dia mempertanyakan kinerja Bawaslu Kotamobagu yang hingga kini dinilai tidak tegas terkait pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung.
Dia menilai kasus yang terjadi di Kelurahan Tumbui masih lebih berat dari kasus yang terjadi di TPS 1 Upai.
“Di Upai hanya dua orang, tapi di Tumobui ada lima orang. Yang ironisnya Upai dijadikan temuan, sementara di Tumubui terkesan dibiarkan. Patut diduga PSU di Upai sarat pesan politik,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di Tumobui.
“Jangan nanti menunggu ada laporan dari partai politik baru melakukan kajian. Nah, kalau terjadi pembiaran oleh Panwas bahkan Bawaslu, di TPS Kelurahan Tumubui, maka Bawaslu Kotambagu berpotensi bisa diadukan ke DKPP,” tegasnya.
Partai Demokrat Merasa Dirugikan
Ketua Partai Demokrat Kota Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang terjadi disejumlah TPS di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur.
Menurut Ishak, dugaan pelanggaran itu terjadi bukan hanya di satu TPS saja. Akan tetapi di tiga TPS.
“Kita sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu. Sebab ini bertentangan dengan peraturan KPU terkait dengan proses pemungutan suara di TPS,” kata Ishak.
Dia menegaskan, bahwa bukti terkait dengan pelanggaran yang terjadi dibeberapa TPS di Kelurahan Tumubui sangat jelas. Sehingga Bawaslu perlu menindaklanjuti untuk merekomendasikan PSU.
“Jika di TPS Upai bisa direkomendasikan untuk PSU, bagaimana dengan di TPS Tumubui dengan kasus dan pelanggaran yang sama,” kata Ishak.
Sementara Komisioner Bawaslu Kotamobagu Ivan Tandayu mengaku, masih akan melakukan kajian terkait dengan laporan tersebut.
Menurut Ivan, kasus itu tidak ditemukan saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS, tetapi itu terungkap saat pleno di tingkat PPK. “Kami masih melakukan kajian lagi. Bahkan akan menelusuri kebenaran dari dari laporan tersebut,” ungkap Ivan. (**)