• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pernyataan Kepala BLH Kotamobagu  Bikin Majelis Kode Etik Terkejut

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Ini Kata Kepala BLH Kotamobagu Jika Terbukti Bersalah Dirinya Siap Dinonjobkan

Suasana Sidang Majelis Kode Etik yang Dipimpin Kepala BKDD Adnan Masinae (ketiga dari kanan) (f-rez/tco)

4
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Majelis Kode Etik yang Dipimpin Kepala BKDD Adnan Masinae (ketiga dari kanan) (f-rez/tco)
Suasana Sidang Majelis Kode Etik yang Dipimpin Kepala BKDD Adnan Masinae (ketiga dari kanan) (f-rez/tco)

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ada-ada saja keterangan yang dilontarkan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu  Mul’alif Podotulo saat sidang yang dilakukan Majelis Kode Etik (MKE) di kantor BKD Rabu (20/1).

Yang bikin terkejut tim MKE yakni pernyataan Mul Alif terkait kendaraan dinas yang disita oleh petugas Pol PP Senin (18/1). Di depan para tim MKE yakni Kaban BKD Adnan Masinae, Inspektur Alex Saranaung, Kadis DPPKAD Rio Lombone, dan Kabag Hukum dan Organisasi Sarida Mokoginta, Mul’alif mengaku mobil dinas tersebut wajar dipakai anggota keluarganya.

“Maklum lah anak muda jaman sekarang sudah gaul-gaul jadi menurut saya wajar kenapa sampai mobil itu di modifikasi,” kata Mul Alif.

Selain itu Mul’alif mengaku lalai dalam menjaga aset daerah dan sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Wajah Kepala BKD Adnan Masinae saat memimpin sidang tampak terkejut ketika mendengar keterangan dari Mul’ Alif.

“Jadi Pak Mul anggap itu wajar ketika mobil dinas dipakai ke café untuk minum-minum ? Sementara mobil itu adalah asset milik pemerintah yang jelas peruntukannya,” kata Adnan.

Bahkan menurut keterangan yang sudah didapat, jika mobil dinas bernomor polisi DB 31 K itu pernah alami lakalantas.

“Dengan pertimbangan hasil sidang kode etik, bisa dikenakan sangsi berat.Bisa jadi akan dipecat karena kelalaian, ” tambah Adnan.

Sementara itu Kepala Dinas DPPKAD Rio Lombone mengatakan, Kepala BLH sudah menyalahi aturan yang ada.

“Jadi nanti ada sangsi ringan, sedang sampai berat. Dan juga  persoalan dari itu modifikasi positif peruntukan dia sebagai BLH itu tidak masalah. Nah yang jadi masalah di modifikasi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan parahnya bukan di gunakan oleh pegawai BLH tapi di gunakan anaknya. Bahkan informasi sempat digunakan balapan liar,” kata Rio.

Kepala Inspektorat Alex Saranaung menambahkan  dengan tindakan kelalaian tersebut maka Kepala BLH akan dikenakan sangsi tegas.

“Kalau ada indikasi pidana maka pasti ada sangsi hukum yang tegas dan untuk Administrasi sudah pasti mendapat teguran tertulis sampai pada diturunkan pangkat atau dibebaskan dari jabatan,” tukasnya.

Sementara itu pemberian sangsi kepada kepala BLH, MKE masih akan melakukan kajian sebelum memberi putusan.

Dari sidang MKE, disiplin dan kelalaian Kepala BLH dirujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah. Pasal 99 Bab XVI berbunyi

  1. Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
  2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenakan sanksi adminiatratif dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dan Peraturan Presiden RI Pasal 4 nomor 1 dan 5, yakni menyalahgunakan wewenang dan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. (Rez)
Tags: APBD# Kotamobagukotamobagu
Previous Post

Pertanahan Kotamobagu Targetkan 500 Prona Tahun Ini

Next Post

Pemkot Mulai Proses Tender Proyek

Next Post
Pemkot Mulai Proses Tender Proyek

Pemkot Mulai Proses Tender Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama
Bolmong

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

by Redaksi
2 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) melakukan pertemuan dalam rangka kerjasama antar daerah. Pertemuan itu...

Read moreDetails
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

2 Juni 2025
Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

1 Juni 2025
Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

31 Mei 2025
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.