TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum.
Hal itu disampaikan disela-sela memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Sabtu 22 Juli 2023.
Dia menegaskan, diusia yang senja ini, Kejaksaan dituntut lebih arif dan bijaksana untuk mengambil sikap terutama komitmen dalam penegakan hukum.
Di usia ke 63 tahun lanjutnya, paradigma atau metode pendekatan hukum yang sifatnya restoratif yang mengutamakan pada pemulihan kerugian korban dalam hal ini individu maupun negara dalam tindak pidana korupsi.
Mantan Kejari Bengkulu Utara
ini membeberkan, keberhasilan dalam penanganan kasus salah satunya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.977.834.324. Hal ini menurutnya sebagai bukti komitmen dalam penegakan hukum bidang korupsi
“Jadi tidak hanya mempidanakan pelaku saja, tetapi kami berupaya pemulihan terhadap kerugian negara,” kata Elwin.
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 atau HBA ke-63 katanya adalah “Penegakam Hukum yang Tegas dan Humanis mengawal Pembangunan Nasional“.
Penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu selama setahun belakangan memang cukup menonjol. Beberapa
diantaranya sudah sampai pada penuntutan.
Ada beberapa kasus yang ditangani sudah ada putusan. Bahkan sekarang ini, pihaknya sedang giat proses terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Disampaikannya sesuai peraturan pemerintah bahwa ada Memorandum Of Understandin (MoU) antara Kejaksaan, Kepolisian dan Menteri Dalam Negeri harus menggandeng APIP terkait penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Bukan berarti menghilangkan proses pidananya. Terjadi ada atau tidaknya mal administrasi dalam suatu kasus, Kejari Kotamobagu akan memberikan edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang melawan hukum maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindaklanjuti dan menuntut ke pidana,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu saat ini yakni, 2 kasus yang masih tahap penyelidikan dan 1 kasus tahap penyidikan. Sedangkan 4 kasus ke penuntutan, eksekusi 2 kasus, inchrat 3 kasus, upaya hukum 2 kasus. Sedangkan pengembalian uang negara berjumlah Rp2.977.834.324. (*)