TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Peringatan hari anti korupsi internasional yang jatuh pada 9 Desember tampaknya tidak dilakukan semua jajaran. Baik itu aparat penegak hukum maupun jajaran pemerintah.
Bahkan rencana pembagian stiker yang bertuliskan ‘Lawan Korupsi’ dan ‘Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi’ yang dibagi pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu batal dibagi ke kantor Pemkot Kotamobagu karena alasan stiker sangat terbatas.
Aksi pembagian stiker yang dimulai di bundaran paris hanya berlangsung sekitar 30 menit. Usai dibagi dan ditempel, pihak Kejaksaan langsung membubarkan diri. Menurut Kasie Pidsus, stiker yang dibagi sangat terbatas.
“Kalau untuk bagi-bagi stiker ke Pemkot tidaklah. Stiker sudah habis. Kita hanya disuruh dibagi ke pusat keramaian,” kata Ivan Senin (9/12/2014).
Memang kata Ivan, ada rencana stiker yang dicetak akan dikirim ke kantor-kantor milik pemerintah. Akan tetapi pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab dari penegak hukum saja, melainkan mulai dari diri pribadi.
Dari pantauan totabuan.co peringatan hari anti korupsi Senin (9/12/2014) hanya dilakukan piha Kejaksaan. Padahal sosialiasi tentang bahaya korupsi bukan hanya tanggung jawab kejaksaan atau penegak hukum, akan tetapi pihak pemerintah juga wajib memperingati bahkan mensosialisasikan tentang bahaya latin korupsi.
Salah satu contoh di Pemkot Kotamobagu, tidak terlihat tanda-tanda memperingati hari anti korupsi. Sejak pagi suasana kantor itu tampak lenggang dari aktivitas para PNS. Mobil dinas wali kota dan wakil wali kota tampak terparkir di depan pintu masuk kantor. (Has)