TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Batas perekaman kartu penduduk elektronik (e-KTP) tampaknya belum diberlakukan hingga 30 September 2016. Pemerintah pusat melalui Kementrian dalam negeri (Kemendagri) masih memberikan batas waktu bagi warga yang belum membuat e-KTP hingga pertengahan 2017 mendatang.
Di Kota Kotamobagu sendiri hingga kini masih melayani pembuatan e-KTP. Kepala dinas kependudukan catata sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, saat pihaknya masih melayani warga yang melakukan perekaman e-KTP. Meski pada akhir September lalu, kantor Dukcapil dibanjir warga untuk membuat e-KTP tapi hingga kini masih ada yang datang untuk melakukan perekeman.
Dia mengatakan, masih ada kesempatan bagi warga wajib e-KTP untuk datang di kantor Dukcapil. Sebab batas waktu 30 September yang diberikan rupanya masih diperpanjang pemerintah pusat.
“Silahkan saja datang di kantor. Kita masih melayani bagi warga wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP,” kata Virginia usai menghadiri pertemuan dengan Wali Kota Tatong Bara Jumat (7/10/2016).
Ia sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci berapa warga Kota Kotamobagu yang sudah memiliki e-KTP. Kata Virginia, setiap hari masih ada warga yang datang di kantor Dukcapil. Baik membuat kartu kelurga, akte kelahiran hingga perekaman.
Ia berharap bagi warga wajib e-KTP untuk segera datang di kantor Dukcapil melakukan perekaman tanpa diminta biaya sepersen pun. (Mg2)