• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Perda Retribusi Pedagang di Kotamobagu Dinilai Memberatkan

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2018
in Kotamobagu
0
Perda Retribusi Pedagang di Kotamobagu Dinilai Memberatkan

Pasar 23 Maret Kotamobagu

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ratusan pedagang yang menempati Ruko di Pasar 23 Maret hingga kini enggan membayar retribusi kepada pemerintah. Pasalnya, Retribusi yang dibebankan kepada para pedagang nilai terlalu tinggi.

Menurut para pedagang, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang retribusi yang diterapkan dinas perdagangan dan perindustrian untuk menarik retribusi memberatkan dan sangat sepihak.

Sekretaris Aliansi Pedagang Pemilik Ruko Pasar 23 Maret Faruk Manoppo mengatakan, para pedagang belum mau membayar karena Perda Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Faruk menjelaskan, sebelumnya retibusi yang dibayarkan itu berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang hanya Rp2.500 permeter. Sedangkan untuk penarikan retribusi yang diterapkan saat ini kata lanjutnya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2017 yakni Rp12.000 permeter.

“Perda Nomor 7 Tahun 2017 itu biata retribusi 12 ribu permeter. Ini terjadi kenaikan 400 persen,” jelasnya.

Dia mencotohkan, untuk ruangan Ruko yang ditempati saat ini biasanya rentribusi yang dibayarkan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 hanya Rp2.500. dengan ukuran 6×8 hanya Rp120.000.

Sedangkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 dengan Rp12.000 permeter, dia harus membayar Rp576.000.

Dia menilai penerapan Perda nomor 7 tahun 2017 sangat memberatkan bagii pedagang. Hal ini juga sudah dilaporkan ke Obdusman.

Menurutnya telah terjadi dugaan penyalagunaan penyimpangan prosedur di dalam penerapan tariff retribusi. Bahkan tidak ada kesepakatan antara pedagang dengan pemerintah kota mengenai besar retribusi tersebut.

“Kita sudah laporkan hal ini ke Ombudsman. Di mana adanya dugaan penundaan terhadap penertiban SHGB pemiik ruko. Karena SGBH itu merupakan kontrak investasi jangka panjang,” paparnya.

 

Penulis: Hasdy

 

Tags: Kota KotamobaguRetribusi Pedagang
Previous Post

Bupati Bolsel Buka Bimtek Penyusunan Anjab ABK

Next Post

Nasrun Koto, Caleg NasDem Bantu Ratusan Pelaku UKM

Next Post
Nasrun Koto, Caleg NasDem Bantu Ratusan Pelaku UKM

Nasrun Koto, Caleg NasDem Bantu Ratusan Pelaku UKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar
Kotamobagu

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

by Redaksi
1 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Aktivitas para cukong tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabaupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah berlangsung...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

31 Mei 2025
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

100 Hari Kerja Yusra-Dony: Arah Kebijakan, Konsistensi Visi dan Kapasitas Eksekusi

30 Mei 2025
Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

30 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.