TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Sejumlah regulasi yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berupa Peraturan Daerah (Perda) direncanakab akan direvisi lagi. Hal ini didasari asas kebutuhan dan durasi untuk penyesuaian aturan.
Kapala bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, prioritas perubahan Perda sudah disiapkan pihaknya. Salah satunya yakni perubahan atas Perda pajak dan retribusi. Di mana kata Rio, nantinya juga akan berdampak pada perubahan nilai pajak dan retribusi untuk hotel, bangunan, gedung dan pelayanan kesehatan.
“Yang prioritas itu ranperda terkait pajak dan retribusi. Itu sudah harus dilakukan perubahan,” tegas Rio, Selasa (27/1/2015).
Tak hanya itu, perubahan Perda juga untuk nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan karena perubahan di tingkat pemerintah pusat atas sejumlah kementrian.
“Ada sejumlah nomenklatur organisasi yang akan kita tambahkan. Karena itu, perubahan OPD juga kemungkinan akan masuk dalam revisi,” tambah Rio.
Untuk penambahan Perda, Pemkot sendiri membeberkan akan menyusun draft untuk Perda desa. Ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yakni, undang-undang desa. “Lalu, kita akan sinkronisasikan dengan perda inisiatif dari DPRD,” pungkas Rio. (Has)