TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sesuai surat edaran Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pemutakhiran data penerima program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dilakukan oleh kepala desa atau kelurahan. Di mana daftar penerima manfaat raskin bersumber dari basis data terpadu.
Di Kotamobagu sendiri menurut Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, program penyaluran subsidi beras, masih ditemui beberapa hal yang menjadi permasalahan diantaranya keakuratan data rumah tangga sasaran dan proses penyaluran.
“Saya berharap melalui rakor dan evaluasi ini, berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan program raskin akan dapat dicarikan solusinya, agar penanganan penyaluran raskin di Kotamobagu akan lebih baik serta tepat sasaran,” kata Wali Kota Senin (26/9/2016).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor walikota kotamobagu tersebut turut dihadiri Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Ir Gulimat Mokoginta,MTP, Kepala Sub Bulog wilayah Bolmong Bangsawan Mudin, sejumlah pimpinan SKPD, para camat serta lurah dan kepala desa se Kota Kotamobagu. Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.
Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.
Menurut Wali Kota program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalambentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.
Selain itu raskin bertujuan untukmeningkatkan dan membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan. (dadang)