TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemancangan 13 pilar, Bolaang Mongondow (Bolmong) tertunda. Penegasan batas wilayah tersebut sedianya akan dilakukan tahun 2013 lalu, hingga kini belum terlaksana.
Belum terlaksananya pemancangan itu, terkait dengan adanya aspirasi pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) yang seiring muncul wacana penggabungan Kecamatan Lolayan dan Passi ke Kotamobagu.
“Pemasangan pilar batas antara Kotamobagu dan Bolmong masih harus menunggu proses penerbitan Perda Bolmong tentang persetujuan DPRD dan Pemkab Bolmong terhadap bergabungnya kedua kecamatan dimaksud,” kata Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii saat paripurna penyampaian LKPJ di DPRD Kotamobagi beberapa akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong sudah melakukan pertemuan dan membicarakan hal tersebut. Penuntasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertibnya administrasi pemerintahan. Kejelasan batas wilayah juga memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teoritis dan yuridis untuk melaksanakan undang-undang tentang pembentukan daerah.
Pada 2012 lalu, Kotambagu bersama Kabupaten Boltim telah melaksanakan pemancanngan lima pilar batas. Pada tahun yang sama, Kotamobagu dan Pemkab Bolmong juga melakukan pemasangan tujuh pilar batas wilayah. Namun, pemasangan 13 pilar yang sedianya dilaksanakan pada tahun 2013 lalu belum bisa terlaksana.(Has)