TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Inspektorat Kota Kotamobagu melansir jika masih ada penunggak Tuntutan Ganti Rudi (TGR) yang belum mengembalikan TGR mereka selama 2015 silam. Untuk jumlah TGR itu berumlah 100 juta rupiah.
“Masih ada 100 Juta TGR yang belum dikembalikan. Itu sejak 2015 silamm,” Kepala Inspektorat Kotamobagu, Syair Lentang.
TGR yang terjadi kepada PNS antara lain kehilangan barang dan tugas luar (TL). Namun kendati demikian, sudah ada beberapa PNS yang mengembalikan. Dia menjelaskan, TGR pada 2016 sama sekali tidak ada.
TGR yang tidak dikembalikan, karena PNS tersebuut ada yang sudah meninggal dunia dan pensiun.
“Untuk pensiun kami masih tetap menagih. Namum yang masalahnya dengan meninggal dunia, maka akan melakukan konsultasi dengan pihak BPK RI,” ujar Sair.
Sesuai aturan harus ada ahli warisnya meneruskan perlunasan TGR, namun kenyataannya berbeda, keluarga tidak sangup membayarnya. Dia mengatakan sekitar 5 orang PNS yang menuggak TGR sudah meninggal dunia. Rata-rata TGR mereka berjumlah 8 juta rupiah.
Ia menambahkan, di Sulawesi Utara, proses perlunasan TGR untuk Kota Kotamobagu menempati urutan satu dengan penyelesaian 92 persen.
Penulis: Hasdy