TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penjualan minuman keras (Miras) dari berbagai jenis di Kota Kotamobagu makin bebas. Bahkan disejumlah toko yang ada di Kotamobagu, Miras jenis golongan C bebas dipajang di rak-rak toko. Padahal sejak 2011, Kota Kotamobagu telah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengaturan dan Penjualan Miras. Namun demikian, minuman kategori beralkoholo tinggi itu masih saja beredar luas di Kota Kotamobagu.
Nur Mokodompit warga Kotamobagu mengatakan, Perda yang disahkan DPRD terkesan hanya tertulis di kertas tetapi penerapannya mandul. Untuk membuat satu Perda saja membutuhkan anggaran yang cukup besar hingga ratusan juta yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Terkesan seperti itu. Ada Perda Miras, tapi penjualan Miras bebas,” katanya.
Beberapa toko yang diduga pengecer miras tak perna sepi dari pembeli. Sayangnya Satpol PP selaku penegak Perda dinilai tidak mampu melakukan tindakan penutupan usaha.
“Harusnya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah kota sebagai pelaksana untuk menjalankan Perda. Caranya dengan mencabut izin usaha toko,” tambah Ibu dua anak ini.
Nur menilai Perda Miras yang ditetapkan 2011 lalu, tidak maksimal dijalankan. Dimana selain berpengaruh tingginya angka kriminalitas, penjualan Miras juga sudah menjamur ke sejumlah warung yang ada di Kotamobagu.
Nur mengatakan, penegakan Perda Miras di Kotamobagu perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Karena selain pemicu tindakan kriminalitas, Miras juga sudah mulai meramba ke anak sekolah.
“Ini perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah. Sebab kami menilai peredaran Miras di Kotamobagu sudah merambah ke anak sekolah,” tuturnya.
Bahkan, untuk mendapatkan Miras jenis cap Tikus oplosan atau jenis lainnya juga sangat gampang, tuturnya.
Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, penindakan terkait penjualan Miras terus dilakukan. Disejumlah desa dan kelurahan para Linmas dikerahkan untuk terus memantau penjualan Miras.
Sahaya menjelaskan, untuk penegakan Perda Miras, baru sebatas sanksi penindakan yakni dengan membuat surat pernyataan. Untuk sanksi Perda, yakni hingga ke persidangan. Namun untuk saat ini baru sebatas sanksi penindakan.
Sahaya mengaku belum menerima laporan terkait perjualan Miras. “Jika ada laporan akan kita tindaki. Pra Linmas yang ada di Kelurahan dan Desa sudah diarahkan untuk melapor jika ditemukan watung atau toko yang menjual Miras,” ujarnya.
Dari pantauan totabuan.co, aktifitas penjualan miras secara ilegal sudah terang-terangan dilakukan. Disejumlah toko dan warung, Miras dengan kadar alkohol C seperti, Vodka, Johny Walker, Jack Daniel dipajang di rak dan dijual bebas.
Penulis: Nanang
..masalahnya, di kelurahan kotamobagu, di sampana tengah, justru dp linmas yg ja bagate..bgmn dia mo bersikap tegas kal dp tmn2 yg ja ba jual & ba mnm…