• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Penjualan Miras di Kotamobagu Makin Bebas

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2017
in Kotamobagu
1
Penjualan Miras di Kotamobagu Makin Bebas

Miras yang perna disita Satpol PP Kotamobagu

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penjualan Miras di Kotamobagu Makin Bebas
Miras yang perna disita Satpol PP Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penjualan minuman keras (Miras) dari berbagai jenis di Kota Kotamobagu makin bebas. Bahkan disejumlah toko yang ada di Kotamobagu, Miras jenis golongan C bebas dipajang di rak-rak toko. Padahal sejak 2011, Kota Kotamobagu telah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengaturan dan Penjualan Miras. Namun demikian, minuman kategori beralkoholo tinggi itu masih saja beredar luas di Kota Kotamobagu.

Nur Mokodompit  warga Kotamobagu mengatakan, Perda yang disahkan DPRD terkesan hanya tertulis di kertas tetapi penerapannya mandul.  Untuk membuat satu Perda saja membutuhkan anggaran yang cukup besar hingga ratusan juta yang diambil  dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Terkesan seperti itu. Ada Perda Miras, tapi penjualan Miras  bebas,” katanya.

Beberapa toko yang diduga pengecer miras tak perna sepi dari pembeli. Sayangnya Satpol PP selaku penegak Perda dinilai tidak mampu melakukan tindakan penutupan usaha.

“Harusnya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah kota sebagai pelaksana untuk menjalankan Perda. Caranya dengan mencabut izin usaha toko,” tambah Ibu dua anak ini.

Nur menilai Perda Miras yang ditetapkan  2011 lalu, tidak maksimal dijalankan. Dimana selain berpengaruh tingginya angka kriminalitas, penjualan Miras juga sudah menjamur ke sejumlah warung yang ada di Kotamobagu.

Nur mengatakan, penegakan Perda Miras di Kotamobagu perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Karena selain pemicu tindakan kriminalitas, Miras juga sudah mulai meramba ke anak sekolah.

“Ini perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah. Sebab kami menilai peredaran Miras di Kotamobagu sudah merambah ke anak sekolah,” tuturnya.

Bahkan, untuk mendapatkan Miras jenis cap Tikus oplosan atau jenis lainnya juga sangat gampang, tuturnya.

Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, penindakan terkait penjualan Miras terus dilakukan. Disejumlah desa dan kelurahan para Linmas dikerahkan untuk terus memantau penjualan Miras.

Sahaya menjelaskan, untuk penegakan Perda Miras, baru sebatas sanksi penindakan yakni dengan membuat  surat pernyataan.  Untuk sanksi Perda, yakni hingga ke persidangan. Namun untuk saat ini baru sebatas sanksi penindakan.

Sahaya mengaku belum menerima laporan terkait perjualan Miras. “Jika ada laporan akan kita tindaki. Pra Linmas yang ada di Kelurahan dan Desa sudah diarahkan untuk melapor jika ditemukan watung atau toko yang menjual Miras,” ujarnya.

Dari pantauan totabuan.co,  aktifitas penjualan miras secara ilegal sudah terang-terangan dilakukan. Disejumlah  toko dan warung, Miras dengan kadar alkohol C seperti, Vodka, Johny Walker, Jack Daniel dipajang di rak dan dijual bebas.

 

Penulis: Nanang

 

Previous Post

Komisi III Keluarkan Rekomendasi Pergantian Kapus Modayag

Next Post

Pemkot Kotamobagu Tarik Investor Dengan Mempermudah Perizinan

Next Post
Pemkot Kotamobagu Tarik Investor Dengan Mempermudah Perizinan

Pemkot Kotamobagu Tarik Investor Dengan Mempermudah Perizinan

Comments 1

  1. nora says:
    8 tahun ago

    ..masalahnya, di kelurahan kotamobagu, di sampana tengah, justru dp linmas yg ja bagate..bgmn dia mo bersikap tegas kal dp tmn2 yg ja ba jual & ba mnm…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima
Bolmong

Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima

by Redaksi
11 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG-- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat rejeki besar dalam waktu dekat. Tidak heran, banyak yang berbondong...

Read moreDetails
Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

11 Mei 2025
Belum Bayar Gaji PPK dan PPS, KPU Bolmong Putar Otak Cari Tambahan Dana 1.5 Miliar

Belum Bayar Gaji PPK dan PPS, KPU Bolmong Putar Otak Cari Tambahan Dana 1.5 Miliar

11 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.