• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pengusaha Kuliner Wajib Siapkan Standar Makanan Laik Sehat

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Pengusaha Kuliner Wajib Siapkan Standar Makanan Laik Sehat

Kadis Kesehatan Kotamobagu Haris Mognilong saat menyerahkan sertifikat kepada pemilik Kafe Kopi Biji Merah

0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMBAGU — Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu mengingatkan pelaku usaha rumah makan, restoran, maupun kuliner untuk mengurus surat laik sehat.

“Setiap pendirian restoran, rumah makan atau usaha kuliner harus memiliki surat laik sehat. Surat laik sehat dikeluarkan apabila sudah mendapatkan sertifikat higienis dan sanitasi dari Dinas Kesehatan,” kata Kadis Kesehatan Kotamobagu Haris Mongilong.

Haris menyebutkan, belum lama ini pihaknya telah menyerahkan sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kepada UD. Cahaya Aroma Desa Poyowa Besar Dua dan Sertifikat Hygiene Sanitasi kepada Cafe Kopi Bijimera yang ada di Kelurahan Kotobangon.

Haris mengatakan, pihaknya berencana akan memberikan pelatihan kepada pemilik tempat kuliner agar bisa memenuhi standar hygiene dan sanitasi sehingga dapat menyajikan makanan yang laik sehat.

“Restoran laik sehat juga memberikan jaminan kepada masyarakat sekalu konsumen untuk mendaptakan makanan yang laik konsumsi,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelatihan higienis dan sanitasi itu, meliputi cara-cara penyajian makanan yang laik sehat, seperti dari bahan baku yang segar dan sehat, tata cara pengolahan, hingga sarana prasarana sanitasi yang memadai.

Setiap restoran harusnya memiliki instalasi pengelolaan limbah (IPAL) agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, memiliki sumber air bersih yang digunakan untuk mengolah makanan.

“Pelatihan ini sesuai dengan Permenkes Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2013 tentang persyaratan hygiene dan sanitasi rumah makan maupun restoran,” ucapnya.

Dengan adanya pelatihan tersebut, pemilik restoran akan mendapatkan sertifikat hygiene dan sanitasi yang digunakan untuk mengurus surat laik sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.(**)

Tags: dinkesHaris MongilongkotamobaguKuliner
Previous Post

21 Pejabat Siap Ikut Assesment JPT

Next Post

Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Satu ke Kejari Kotamobagu

Next Post
Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Satu ke Kejari Kotamobagu

Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Satu ke Kejari Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.