TOTABUAN.CO KOTAMBAGU — Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu mengingatkan pelaku usaha rumah makan, restoran, maupun kuliner untuk mengurus surat laik sehat.
“Setiap pendirian restoran, rumah makan atau usaha kuliner harus memiliki surat laik sehat. Surat laik sehat dikeluarkan apabila sudah mendapatkan sertifikat higienis dan sanitasi dari Dinas Kesehatan,” kata Kadis Kesehatan Kotamobagu Haris Mongilong.
Haris menyebutkan, belum lama ini pihaknya telah menyerahkan sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kepada UD. Cahaya Aroma Desa Poyowa Besar Dua dan Sertifikat Hygiene Sanitasi kepada Cafe Kopi Bijimera yang ada di Kelurahan Kotobangon.
Haris mengatakan, pihaknya berencana akan memberikan pelatihan kepada pemilik tempat kuliner agar bisa memenuhi standar hygiene dan sanitasi sehingga dapat menyajikan makanan yang laik sehat.
“Restoran laik sehat juga memberikan jaminan kepada masyarakat sekalu konsumen untuk mendaptakan makanan yang laik konsumsi,” ungkapnya.
Dijelaskan, pelatihan higienis dan sanitasi itu, meliputi cara-cara penyajian makanan yang laik sehat, seperti dari bahan baku yang segar dan sehat, tata cara pengolahan, hingga sarana prasarana sanitasi yang memadai.
Setiap restoran harusnya memiliki instalasi pengelolaan limbah (IPAL) agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, memiliki sumber air bersih yang digunakan untuk mengolah makanan.
“Pelatihan ini sesuai dengan Permenkes Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2013 tentang persyaratan hygiene dan sanitasi rumah makan maupun restoran,” ucapnya.
Dengan adanya pelatihan tersebut, pemilik restoran akan mendapatkan sertifikat hygiene dan sanitasi yang digunakan untuk mengurus surat laik sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.(**)