• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2018
in Kotamobagu
0
Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA KOTAMOBAGU

Jl. Brigjen Katamso No. 56 Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Tim

Webside : kpu-kotamobagukota.go.id, E-mail : surat@kpu-kotamobagukota.go.ki, Telp/Fax: (0434) 24623

PE NG UMUMAN

NOMOR : 154/PL.01.4-Pu/7174/KPU-KOT/Vl/2018

TENTANG

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

KOTA KOTAMOBAGU DALAM PEMILU TAHUN 2019

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan IJmum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan IJmum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:

  1. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018
  2. Waktu 1) Tanggal 4 16 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) Tanggal 17 pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
  3. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon

  1. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
  2. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon

  1. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
  2. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.
  3. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
  4. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

4. Syarat Bakal Calon

Bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah Iain yang sederajat.
  6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali:
    • mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau
    • terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
  8. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. terdaftar sebagai pemilih.
  9. bersedia bekerja penuh waktu. mengundurkan diri sebagai:

1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota; 2) kepala desa;

  • perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
  • Aparatur Sipil Negara;
  • anggota Tentara Nasional Indonesia;
  • anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  1. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
  2. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  4. menjadi anggota Partai Politik;
  5. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  6. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
  7. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
  8. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

  1. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPIJ Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
  3. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
  4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.
  5. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman k u. o.id.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

  1. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Kotamobagu atau menghubungi nomor telepon 082349211250
  2. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemi/u.kpu.go.id.

 

Tags: calegkpu kotamobagunova tamon
Previous Post

Rumah Adat Mongondow Tarik Wisatawan Asing ke Kotamobagu

Next Post

KPU Kota Kotamobagu Jadwalkan Pleno Penetapan

Next Post
KPU Kota Kotamobagu Jadwalkan Pleno Penetapan

KPU Kota Kotamobagu Jadwalkan Pleno Penetapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan
Bolmong

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Program kerja 100 hari Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta tinggal 10 hari...

Read moreDetails
Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

20 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

20 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

20 Mei 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.