• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Penggunaan Dana Publik Harus Lebih Transparan

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2015
in Kotamobagu, Politik
0
Penggunaan Dana Publik Harus Lebih Transparan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Danni Mokoginta
Danni Mokoginta

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Undang-undang (UU) kembali memberikan peluang kepada masyarakat untuk menuntut pemerintah. Menyusul sudah diberlakukannya UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah yang tidak memberikan akses bagi masyarakat bisa dijerat pidana.

“Bisa dituntut. Karena itu, saya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengimplementasikan aturan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Paling tidak diawali dengan sosialisasi UU KIP,” kata Danni Mokoginta, anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

Menurutnya, membuka akses kepada masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah bukan hal yang harus ditakuti. Justru itu harus didorong pemerintah demi pengelolaan keuangan yang lebih baik.

“Karena transparan, otomatis ada pengawasan dari masyarakat. Ini tidak lain bentuk dari partisipasi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan,” ujar Danni.

Ia menilai, penyebab terjadinya kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat selama ini, akibat akses informasi kepada masyarakat yang sering tersendat.

“Sebenarnya, tanpa UU pun itu merupakan kewajiban dari pemerintah. UU ini hanya menegaskan jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, maka ada hukumannya. Ini pula yang menyebabkan masyarakat selalu berprasangka buruk terhadap pemerintah, apalagi banyak bukti di beberapa daerah, ketidakbecusan pembangunan akibat penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Dani, sembari menyebutkan, bukan hanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk pula DPRD harus terbuka kepada masyarakat. Bahkan Danni mengusulkan untuk adanya pembentukan KIP di Kotamobagu

Ditemui ditempat terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Hi Mustafa Limbalo, menyatakan pemerintah akan selalu berpegang teguh pada regulasi yang ada.

“Kami masih harus melihat lagi, apakah ini perlu ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau hanya Peraturan Wali Kota (Perwako). Tentunya, dengan hadirnya UU tersebut, pemerintah harus patuh. Hanya mekanisme membuka akses ini yang perlu dibahas. Karena, ada beberapa informasi negara yang tidak bisa dipublikasikan,” kata Limbalo.

Meski kata Limbalo, pihaknya masih akan mengkaji lagi terkait adanya rencana pembentukan tersebut, dengan tentunya membicarakan bersama dengan pihak-pihak terkait, untuk membentuk KIP di Kotamobagu. (man)

Tags: text
Previous Post

“Bantuan Tsunami Australia Tidak Sepenuhnya Sampai ke Aceh”

Next Post

Diknas Bakal Gelar Pra UN

Next Post
Polisi Jamin Naskah Ujian Nasional tak Bocor

Diknas Bakal Gelar Pra UN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov
Bolmong

Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

by Redaksi
20 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, melakukan kunjungan ke sejumlah venue Cabang Olahraga (Cabor) pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko

Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko

20 November 2025
APH dan Pemerintah Dinilai Terlambat Tertibkan Kebun Raya Megawati Ratatotok

APH dan Pemerintah Dinilai Terlambat Tertibkan Kebun Raya Megawati Ratatotok

20 November 2025
Porprov Sulut 2025: Hasil Sementara Bolmong Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 9 Perunggu

Porprov Sulut 2025: Hasil Sementara Bolmong Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 9 Perunggu

20 November 2025
Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

Sidang Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Digelar Jumat

19 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.