TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Siregar SH.MH mengatakan, terkait perkara salah satu wartawan online Supriadi Dadu saat ini sedang disidangkan dan sudah masuk agenda pembelaan.
Hal itu dia katakan, saat menerima puluhan wartawan yang melakukan aksi demo di Kantor Pengadulan Negeri Kotamobagu Kamis (21/3/2019).
“Setiap warga negara diberikan haknya untuk melalukan pembelaaan. Silahkan teman-teman mengajuka nota pembelaan,” ujar Raja Bonar Siregar.
Aksi demo ini juga bagian dari penyampaian aspirasi dari para wartawan dan bisa diajukan ke hakim sebagai bahan kajian Hakim.
Menurutnya, sah-sah saja ketika Polisi membuat orang menjadi tersangka dan Kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Namun pengadilan punya hak untuk memeriksanya. Itulah sebabnya kata Raja Bonar, perkara tersebut sementara disidangkan.
“Ketika terdakwa menjalani persidangan, diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk diberikan pembelaan,” ujar Raja Bonar.
Aksi demo puluhan wartawan Bolaang Mongondow Raya (BMR) sebagai bentuk keprihatinan jurnalis karena produk jurnalistik dilaporkan dan menggunakan UU ITE bukan UU Pers.
Manurut Korlap Supardi Bado, aksi demo ini sebagai solidaritas wartawan dengan tidak mengesampingkan proses hukum. Akan tetapi diminta perlu diteliti lagi karena berkas perkara yang menjerat wartawan Supriadi Dadu menggunakan UU ITE dan mengesampingkan UU Pers.
“Berita yang merupakan produk jurnalis, tidak seenaknya diproses hukum dengan menggunakan UU ITE, akan tetapi lebih memperhatikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Supardi Bado.(**)