TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak perhotelan yang mengakomodir tempat kost untuk membayar pajak sebesar 10 persen berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari 80 tempat kost yang terdapat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sudah ada 20-an tempat kos yang membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun.
“Setelah diketuk pada Agustus lalu, kita lakukan sosialisasi soal Perda Perhotelan ini kepada seluruh pelaku perhotelan dan tempat kost. Dan Alhamdulillah, sosialisasi kita nilai berhasil dikarenakan sudah banyak tempat kost yang membayar pajak,” ungkap Hamka.
Untuk nominal pajak sendiri, Hamka mengapresiasi para pemilik tempat kos yang secara sadar membayar sesuai dengan pendapatan masing-masing tempat kost.
“Bervariasi, tapi perlu diacungi jempol. Ada yang mencapai lima ratusan ribu hingga tujuh ratusan ribu rupiah,” tambah Hamka.
Hamka pun meminta agar pemilik kos yang belum menuntaskan kewajibannya untuk melunasinya. Karena, sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan, akan ada sanksi tegas berupa penutupan usaha atau tempat kos bagi yang mangkir.
“Sanksinya hampir sama dengan perhotelan. Kalau tidak kooperatif, kita peringatkan dulu lewat SP1, SP2, SP3 dan penutupan tempat usaha. Kita tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu, kita harapkan bagi para pemilik kos untuk menuntaskan kewajibannya,” katanya.(Mg2)